Cak Imin: Kalau Hakim Tak Diperhatikan, Bagaimana Hukum Ditegakkan?

Para hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal. Mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Okt 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2024, 13:15 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan alasan Presiden terpilih Prabowo Subianto batal hadir ke acara Muktamar PKB.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Para hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal. Mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan. Salah satu agendanya adalah mengadvokasi kesejahteraan hakim yang mandek dan tidak diperhatikan selama 12 tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak pemerintah bisa serius menanggapi keresahan dari para hakim.

"Ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang yudikatif," kata Cak Imin seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Cak Imin menilai apa yang disuarakan solidaritas hakim adalah hal yang wajar. Sebab mereka bekerja bukan untuk pribadi, tapi untuk tegaknya rule of law.

"Ingat, kita ini negara hukum. Kalau hakimnya tidak kita perhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkkan dengan baik?" ucap Cak Imin.

Diketahui, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyodorkan draf revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung. Secara simbolik, advokasi itu dilakukan melalui agenda aksi mogok kerja atau cuti bersama hakim se-Indonesia.

Koordinator SHI, Jusran Ipandi, mengaku sudah beraudiensi dengan MA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kedua pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim," ujar Jusran dalam kesempatan terpisah.

Sebagai informasi, SHI juga mendorong RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan untuk segera disahkan.

 


Hakim Tuntut Gaji Layak dan Kesejahteraan

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Diberitakan sebelumnya, kelompok hakim se-Indonesia mengajukan cuti massal bersama. Aksi tersebut dilakukan sebagai gerakan solidaritas bersama terkait kesejahteraan hakim yang dinilai tidak lagi diperhatikan.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sebagai wadah kelompok gerakan tersebut mendesak, harus ada tunjangan yang harus dinaikkan dengan nominal 242 persen.

"242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242," kata juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid usai beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Fauzan menjelaskan, 142 persen adalah kenaikan dari tunjangan jabatan. Besaran itu dinilai masuk akal sebab sudah selama 12 tahun para hakim tidak naik gaji.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung," ujar Fauzan.

Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II, yang berada pada pengadilan tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, tunjangan yang tidak besar itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.

"12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak, istri, orang tua kami, Yang Mulia," Fauzan memungkasi.


Perwakilan Hakim: Gaji Kami Kayak Uang Jajan 3 Hari Rafatar Anak Raffi Ahmad

Perwakilan hakim yang melakukan aksi cuti massal menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita, menyatakan pihaknya hanya meminta agar kesejahteraan hakim di Indonesia diperhatikan.

"Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta Pak agar kesejahteraan kami diperhatikan," kata Rangga dalam aundiensi di DPR.

Rangga mengeklaim, sebenarnya para hakim tidak bertujuan meminta gaji tinggi seperti komisaris Pertamina ataupun direktur utama Bank Mandiri, melainkan hanya meminta agar gaji mereka layak.

"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertaminan, tidak Pak. Seperti direktur utama Mandiri enggak minta, Pak," tegas Rangga.

Namun, lanjutnya, saat ini gaji para hakim hanya setara dengan uang saku dari anak artis Raffi Ahmad yakni Rafatar.

"Untuk sejahtera kami, kelayakan hidup, gaji kami, saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafatar tiga hari. Rafatar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad, seperti itu. Sedangkan kami punya tanggungan anak istri, belum lagi tanggungan orang tua dan sebagainya," ucap Rangga.

 

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya