Ada Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini, Cek Lokasinya

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, aksi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Nov 2024, 15:18 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2024, 15:18 WIB
Ketika Malam Tanpa Listrik di Ibu Kota
Sejumlah kendaraan melintas dengan kondisi jalan gelap tanpa penerangan akibat listrik padam di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/8/2019) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan melaksanakan aksi pemadaman lampu serentak mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB malam ini, Sabtu (9/11/2024).

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, aksi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Asep menjelaskan, aksi pemadaman ini telah sesuai dengan Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 yang mengamanatkan aksi pemadaman lampu dalam rangka mensosialisasikan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon 4 (empat) kali per tahun, aksi kali ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2024.

"Kami berharap melalui aksi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menghemat energi dan mengurangi emisi GRK," kata Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Melalui aksi ini, diharapkan mengurangi konsumsi energi listrik dan emisi karbon, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan.

"Dengan melakukan tindakan-tindakan sederhana ini, kita dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim," kata Asep.

Lokasi

Berikut lokasi pemadaman lampu sesuai dengan lnstruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021:

1. Seluruh bangunan/gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lain)

2. Jalan Protokol dan Jalan Arteri

3. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota; Monumen Nasional dan air mancurnya; Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya; Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya; Patung Pemuda dan air mancurnya; Patung Pahlawan; dan Patung Jenderal Sudirman)

4. Jalan Protokol dan Jalan Arteri pada lima Wilayah Kota Administrasi sebagai berikut:

- Jakarta Pusat: Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin; Seputaran Jalan Medan Merdeka (kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balaikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

- Jakarta Utara: Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Perintis Kemerdekaan

- Jakarta Timur: Jalan Dr Sumarno, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur

- Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot dan Jalan Kembangan Raya (depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat), dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat

- Jakarta Selatan: Jalan Prapanca Raya, Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman (Gedung Sampurna Strategic - Patung Pemuda), dan Jalan Rasuna Said

- Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pemadaman lampu tersebut.

Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan
Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya