Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 115 kontestan di Pilkada Serentak 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon dari berbagai daerah, mencakup 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Peneliti Perludem Iqbal Kholidin mengungkap kekhawatiran publik terhadap independensi hakim MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Mengingat rekam jejak MK menjelang Pemilu 2024 yang berujung lengsernya Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga
"Namun penting juga melihat pada putusan lainnya yang dirasa baik dan bijak pada putusan MK," kata Iqbal kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin, (9/12/2024).
Advertisement
Berkaca pada hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, terdapat 3 hakim yang memberikan dissenting opinion. Hal ini bisa menjadi jaminan bahwa MK masih bisa diandalkan dalam pengawal demokrasi. Asalkan, tidak ada hakim yang tersandung jebakan konflik kepentingan.
"Meskipun memang sulit rasanya membuktikan bagaimana indikasi kecurangan secara TSM di persidangan, namun masih ada beberapa hakim yang kami pikir cukup bijaksana dalam memutuskan perkara," kata Iqbal.
Sementara Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan meyakini marwah MK sudah kembali untuk memberikan keputusan yang adil sejak terbitnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Di mana putusan tersebut membatalkan rencana pencalonan putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur Jawa Tengah.
"Artinya MK kembali menunjukkan marwahnya untuk memutuskan sengketa dalam pilkada. Putusan nomor 60 ini menunjukkan sudah adanya netralitas," kata Hasyibulloh kepada Liputan6.com.
Meski begitu, publik harus turut mengawasi sidang sengketa Pilkada 2024 ini untuk menjamin MK tetap independen.
"Masyakarat harus jadi mitra MK untuk mengawasi sengketa pilkada. Ketika masyarakat mengawasi apa yang dilakukan MK artinya putusan itu akan sesuai dengan putusan masyarakat, seperti putusan MK nomor 60," ujarnya.
"Makannya yang dibutuhkan saat ini bagaimana publik ikut aktif mengawasi sengketa pilkada yang disengketan di MK," lanjutnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia mengatakan saat ini MK sudah menunjukkan banyak perbaikan kinerja terkait komitmen penegakan demokrasi.
Contohnya, kata dia, selain mengeluarkan putusan 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, MK juga melakukan putusan ASN, Polri yang tidak netral bisa dipidana.
"Ini jadi angin segar bagi pemilu demokratis," kata Titi kepada Liputan6.com.
Untuk itu, ia meminta publik untuk terus mengingatkan MK agar bekerja secara terbuka dan memengang teguh nilai-nilai demokrasi.
"Kita juga selalu ingatkan aktor-aktor politik jangan pernah menggoda dan mengganggu integritas MK. Jadi tanggungjawab independensi bukan hanya tanggungjawab internal MK tapi juga termasuk masyarakat, parpol dan penyelenggara pemilu," ujarnya.
MK, kata dia, juga harus mampu menjaga independensi dalam memutus sidang sengketa pilkada ini.
"Masyakat dan media harus bisa mengawal jangan sampai diintervenis oleh pihak manapun. Di mana segala alatbukti dan proses persidangan bisa dipantau oleh masyarakat," ujarnya.
Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan gugatan di wilayah kabupaten/kota inilah yang justru rawan disusupi makelar kasus.
Sementara untuk daerah kontestasi yang cukup ramai, seperti Jakarta, sangat kecil kemungkinan MK diganggu oleh pelaku kriminal.
"Tidak semua gugatan akan disaksikan oleh publik, nah gugatan wilayah kota/kabupaten inilah yang rawan disusupi," ujar Dedy kepada Liputan6.com.
Sulit Buktikan Indikasi Mobilisasi Aparat
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024 di 3 daerah. Yaitu terkait dengan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan intimidasi yang terjadi di daerah-daerah tertentu serta dalah politisasi bantuan sosial atau bansos.
Kasus paling besar adalah intimidasi yang sampai pada tindakan pidana terjadi di Sampang, Jawa Timur. Kemudian beberapa pengucilan di Sumatera Utara.
"Kami sedang menindaklanjuti analisis pada laporan temuan tersebut. Secara umum kami melihat setidaknya ada beberapa tindakan abuse of state power yang terjadi meliputi mobilisasi suara oleh tokoh agama di Jawa Tengah, mobilisasi aparatur negara seperti di Jawa Tengah, intimidasi berujung kematian di Sampang, atau ancaman halus di beberapa daerah Sumatera Utara sampai politisasi bansos meskipun tidak semasif di pemilu kemarin," Peneliti Perludem Iqbal.
Namun, kata Iqbal ada beberapa dugaan pelanggaran yang akan sulit dibuktikan di MK. Misalnya soal mobilisasi Partai Coklar (Parcok) dan abuse of state power atau penyalahgunaan sumber daya negara.
"Terlebih jika baru ingin membuktikan saat pemungutan sudah selesai, harusnya sudah dipantau sedari awal laporkan dan dokumentasikan. Meskipun kita memang melihat indikasi-indikasi Parcok memang terdengar di beberapa daerah namun akan sulit melakukan pembuktian tersebut secara langsung sebab biasanya tindakan-tindakan ini cenderung dilakukan tertutup," ujarnya.
Partai Cokelat alias Parcok sendiri merupakan istilah yang merujuk pada oknum polisi, ini berdasarkan warna baju dinas kepolisian berwarna cokelat, yang bergerak untuk memenangkan kandidat tertentu di Pilkada 2024.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah. Ia mengatakan indikasi Parcok dan Bansos ini akan sulit dibuktikan sebagai kecurangan.
"Bansos dalam kondisi tertentu sulit dibuktikan sebagai kecurangan yang bisa membuat hasil pemilihan berubah, memang dilematis, tetapi sejauh ini MK sering kali memutus hasil sesuai keputusan KPU," kata dia.
Sementara Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan mengatakan memang harus memiliki bukti kuat bahwa ada keterlibatan polisi untuk diajukan ke MK.
"Kalau melihat secara hukum kita belum bisa melihat datanya bagaimana peran Parcok dalam memenangkan calon gubernur dan bupati. Selama ini baru opini," kata dia.
"Itu harus bisa dibuktikan secara hukum dan diperlihatkan di MK," lanjutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri enggan menanggapi isu partai coklat atau parcok, yang mengacu pada dugaan keterlibatan institusinya dalam Pilkada 2024.
"Tanya partailah, saya kan bukan dari partai," kata Listyo.
Bawaslu Akui Ada Laporan Ketidaknetralan Aparat Hukum
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui pihaknya telah menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Dari ribuan laporan tersebut terdapat dugaan adanya tindak-tanduk aparat penegak hukum yang tidak netral.
“Ketidaknetralan, dugaan ketidaknetralan ya, laporannya ada, laporannya masuk. Nah ini sedang berproses juga, jadi kan sebetulnya laporan yang masuk ke Bawaslu itu beragam. Ada soal dugaan ketidaknetralan aparat, ketidaknetralan ASN, termasuk politik uang. Nah itu kan yang dilaporkan masuknya, sehingga antaranya kemudian mendekati 1.500,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Rabu (4/12/2024).
Dia memastikan, ribun laporan tersebut akan diproses dan disampaikan hasilnya jika sudah ada keputusan atau rekomendasinya.
“Kalau sudah selesai, pastilah Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota, kemudian menyampaikan statementnya ke publik. Karena setiap perkara itu harus ada ujungnya.
Apapun situasinya, setiap perkara harus dipublikasikan seperti apa ujungnya,” tegas Lolly.
Saat ditanya lebih jauh apakah aparat penegak hukum dimaksud adalah yang dikategorikan dengan istilah partai coklat atau parcok, Lolly enggan masuk ke ranah spekulasi. Dia menyatakan domain Bawaslu adalah menindaklanjuti laporan dan bukan berkomentar terhadap tudingan.
“Kalau tudingan-tudingan itu tidak menjadi domain Bawaslu untuk mengomentari ya. Kalau yang namanya asumsi, pendapat, pandangan pihak lain, maka bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengomentari,” Lolly menandasi.
Advertisement
Bantah Ada Partqi Coklat
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa isu adanya keterlibatan 'Partai Cokelat' yang dikonotasikan dengan aparat kepolisian di Pilkada 2024 merupakan kabar bohong atau hoaks.
"Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok (partai cokelat) dan lain sebagainya itu kami kategorikan sebagai hoaks," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut dia, tudingan adanya keterlibatan partai cokelat pada Pilkada 2024 secara logika tidak masuk akal sebab kompetisi pilkada tak melulu antara dua kubu.
Melainkan, lanjut dia, partai politik (parpol) bisa berkoalisi berbeda dengan parpol lainnya untuk mencalonkan kandidat tertentu di setiap wilayah.
"Jadi hampir tidak mungkin Kapolri yang menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu karena pilkada itu bisa terjadi mix antarkubu partai-partai politik," ujarnya.
Dia pun mengingatkan kepada setiap anggota dewan untuk senantiasa mengeluarkan pernyataan dengan didasari oleh bukti yang kuat.
Sebab, kata dia, meski pernyataan tersebut tak berimplikasi pada persoalan hukum, namun dapat berimplikasi pada persoalan etik anggota dewan yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Kami minta sesama teman-teman anggota DPR walaupun kita bebas berpendapat, tapi harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya narasi-narasi karena ini isu yang akan bisa menjadi situasi tidak kondusif," tuturnya.
Daftar 115 Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
MK telah menerima 115 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA). Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon dari berbagai daerah, mencakup 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring.
Berikut daftar lengkap pemohon gugatan Pilkada 2024:
1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi
2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae
3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam
4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo dan Baharudin
5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi
6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah
7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe
8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu
9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming
10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat
11. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq
12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman
13. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen
14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa
15. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Sugianto dan Hery Ludong
16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow
17. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak dan Afdhal
18. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari
19. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra
20. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos
Advertisement
Daftar 115 Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
21. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere
22. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu
23. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara
24. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat
25. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot
26. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Rojikinnor dan Vina Panduwinata
27. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto
28. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hepy Safriani dan Efsi
29. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi
30. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu
31. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
32. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan
33. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Nasrun Umar dan Lia Anggraini
34. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori, Yotam Wakum dan Marinus Maryar
35. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim Se
36. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, Aliadi dan La Ode Rusyamin
37. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke
38. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati dan Rasyid Mangura
39. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu dan Ardi
40. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Tontawi Jauhari dan A.Harris.Ab
41. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Madri Pani dan Agus Wahyudi
42. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Alpian dan Alfikriansyah
43. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria
44. Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (Putrawan Suryatno dan Aprisal)
45. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba
46. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri dan Husni Merza
47. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna
48. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai dan Yevri Sudianto
49. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy
50. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh
Daftar 115 Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
51. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim
52. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani
53. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi dan Jayus Salam
54. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamirudin dan Muhamad Ali
55. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus
56. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi dan Tri Venindra
57. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar
58. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman
59. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Kluisen dan Iif Usfayadi
60. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dan Muksin Badar
61. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf
62. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto
63. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto
64. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
65. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Desni Seswinari
66. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila
67. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro dan Raup
68. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Ferdiansyah dan Muhammad Isa
69. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh
70. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah dan Danial Anwar
71. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Sulaiman dan Abdul Hamid
72. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru
73. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Daliyus K dan Heri Miheldi
74. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu
75. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Mohammad Rum dan Mutmainnah
76. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku
77. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief
78. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Suprapto dan Fuad Amrulloh
79. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim
80. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah
81. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok
82. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Kelmi Amri dan Asparaini
83. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung
84. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst
85. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan Setiawan
86. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra
87. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa
88. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya
89. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam
90. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut
Advertisement
Daftar 115 Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
91. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bau Bau, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin
92. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri
93. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
94. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan
95. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Adam dan Sutoyo
96. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali
97. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana
98. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Fazlun Hasan dan Meutia Apriani
99. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar As dan Sukardi
100. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam
101. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita
102. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Maimul Mahdi dan Nurzahri
103. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Nasrul dan Eri
104. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin
105. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
106. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Ismail dan Azhar Mahmud
107. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat
108. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah
109. Hamdan Eko Benyamine, dkk
110. Udiansyah dan Abd. Karim
111. Muhamad Arifin (Selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan)
112. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, La Andi dan Abidin
113. Ruli Margianto dan Anggi Aribowo
114. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal
115. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin dan Doni.
Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Advertisement