Nusron Wahid: 8 Pegawai ATR Dicopot dari Jabatan Terkait Kasus Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Nusron enggan menyebutkan siapa saja nama pegawai yang dicopot. Pihaknya hanya sebut inisial.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Jan 2025, 13:29 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 13:29 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, pihaknya sudah proses memecat delapan pejabat ATR buntut dari persoalan sertifikat tanah di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

Meski demikian, Nusron enggan menyebutkan siapa saja nama pegawai yang dicopot. Pihaknya hanya sebut inisial. 

Pejabat pertama pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Selanjutnya, ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. YS, Ketua Panitia A.  Kemudian NS, Panitia A. Selanjutnya LM Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng SK am saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Nusron menyelesaikan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia.

Menurutnya, konflik agraria terjadi karena ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Konflik agraria dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tumpang tindih. 

"Konflik agraria juga bisa disebabkan oleh penyalahgunaan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, Konflik agraria dapat disebabkan oleh pelanggaran hak asasi manusia," terang Toha, Kamis (30/1/2025).

Terkait kasus mafia tanah, Toha mengatakan, kasus mafia tanah terjadi karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Selain itu, mafia tanah juga memanfaatkan sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.  

"Pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, ada 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia selama ini.  79 persen yang sudah diselesaikan," ungkapnya.

Nusron Diminta Jelaskan soal Mafia Tanah

Toha mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid harus dapat menjelaskan dari tahun berapa data 48 ribu kasus mafia tanah itu terjadi. Karena berdasarkan laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Agung dalam periode 2022 sampai 10 November 2023 saja, Kejagung telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah.

"79 persen dari 48 ribu  berarti 37.920. Artinya, masih ada 10.080 kasus mafia tanah yang belum diselesaikan. Kapan akan diselesaikan? Berapa kasus mafia tanah yang sudah Menteri Nusron selesiakan? Apakah jumlah itu termasuk kasus pemagaran laut di Tangerang?. Pemagaran laut tidak boleh terulang lagi," bebernya.

Selain itu, masalah status tanah belum tersertifikasi di wilayah sengketa perusahaan dengan tanah warga (nonsertifikat) juga harus mendapat perhatianperhatian dari pemerintah.

"Lalu seperti apa nasib tanah ulayat di era Presiden Prabowo dan bagaimana relasi konflik dengan masyrakat adat, terutama oleh kelompok AMAN (Aliansi Maayarakat Adat Nusantara)," pungkas Toha.

Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya