Front Pembela Islam (FPI) memenangkan gugatan pembatalan Keppres nomor 3 tahun 1997 yang mengatur tentang peredaran Minuman Keras. Selanjutnya, FPI akan mendorong Pemerintah Provinsi DKI pimpinan Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan perda yang melarang total peredaran minuman keras (miras).
"Kami akan mendorong untuk melarang total miras di Jakarta. Kalau tidak didorong, maka peredaran miras di Jakarta akan semakin tinggi," kata juru bicara FPI Munarman dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Bagi Munarman, dorongan agar Pemprov DKI dan DPRD mengeluarkan perda itu bisa dilakukan melalui fraksi-fraksi di Dewan. DPRD DKI juga bisa mengajukan hak inisiatif untuk mengajukan perda yang melarang total miras.
Bila peredaran miras dilarang total di Jakarta, apakah akan mematikan lahan pekerjaan orang lain? "Lapangan pekerjaan masih sangat banyak. Cari saja pekerjaan lain, itu banyak sekali," ujar Munarman.
Alasan FPI mengajukan gugatan bermula dari kebijakan Kemendagri yang 'menegur' perda-perda antimiras di beberapa wilayah. Perda-perda yang melarang total peredaran alkohol itu dinilai bertentangan dengan Keppres tadi.
Di dalam Keppres disebutkan, miras kategori B dan C yang kadar alkohollnya lebih dari 5 persen hanya diperbolehkan beredar di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Alhasil, perda-perda antimiras yang melarang total alkohol itu 'ditarik' karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. (Ism/Mut)
"Kami akan mendorong untuk melarang total miras di Jakarta. Kalau tidak didorong, maka peredaran miras di Jakarta akan semakin tinggi," kata juru bicara FPI Munarman dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Bagi Munarman, dorongan agar Pemprov DKI dan DPRD mengeluarkan perda itu bisa dilakukan melalui fraksi-fraksi di Dewan. DPRD DKI juga bisa mengajukan hak inisiatif untuk mengajukan perda yang melarang total miras.
Bila peredaran miras dilarang total di Jakarta, apakah akan mematikan lahan pekerjaan orang lain? "Lapangan pekerjaan masih sangat banyak. Cari saja pekerjaan lain, itu banyak sekali," ujar Munarman.
Alasan FPI mengajukan gugatan bermula dari kebijakan Kemendagri yang 'menegur' perda-perda antimiras di beberapa wilayah. Perda-perda yang melarang total peredaran alkohol itu dinilai bertentangan dengan Keppres tadi.
Di dalam Keppres disebutkan, miras kategori B dan C yang kadar alkohollnya lebih dari 5 persen hanya diperbolehkan beredar di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Alhasil, perda-perda antimiras yang melarang total alkohol itu 'ditarik' karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. (Ism/Mut)