Pelaku Mutilasi Ancol Pernah Dititipkan Sabu oleh Korban 13 Kali

Keuntungan dari jasa penitipan narkoba itu digunakan untuk membayar utang Alanshia kepada korban.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Jul 2013, 16:44 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 16:44 WIB
reka-mutilasi-ancol130327b.jpg
Alanshia alias Aliong, terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Jakarta Utara, pernah dititipkan narkoba oleh korban Tony Arifin Djomin sebanyak 13 kali. Keuntungan dari jasa penitipan narkoba itu digunakan untuk membayar utang Alanshia kepada korban.

"Terdakwa telah 13 kali menerima titipan narkotika dari korban Tony untuk disimpan di tempat terdakwa," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/7/2013).

Menurut Wahyu, sebelum barang haram itu disimpan, keduanya lebih dulu meracik sabu dan ekstasi di Apartemen Aston Marina, Pademangan Jakarta Utara. Lokasi itu merupakan tempat Alanshia tinggal. Kemudian, hasilnya dititipkan di apartemen tersebut.

Korban menitipkan sabu dan ekstasi di tempat Alanshia setelah sabu itu diracik oleh keduanya. Bahan baku itu sebelumnya ditempatkan di ruko pada Desember 2012. Selain dapat menggunakannya sendiri, jasa dari penitipan narkoba itu juga dapat digunakan untuk membayar utangnya kepada korban.

"Terdakwa bersedia menerima titipan narkotika dari Tony karena terdakwa mempunyai utang kepada Tony. Keuntungan terdakwa menerima titipan narkotika tersebut adalah terdakwa dan menggunakan atau mengonsumsi narkotika itu," lanjutnya.

Hal itu dinyatakan dalam pertimbangan atasa dakwaan Pasal 144 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, Alanshia didakwa Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Supriyanto dengan Hakim Anggota Harsono dan Asmayeti. Sementara, Sebagai JPU Wahyu Oktaviandi. (Ism/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya