Sidang Khofifah Berlarut, KPUD Jatim Dicap Tak Profesional

Sidang DKPP terhadap gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja telah 3 kali digelar.

oleh Widji Ananta diperbarui 29 Jul 2013, 19:11 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2013, 19:11 WIB
khofifah-gugat130729c.jpg
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja telah 3 kali digelar. Berlarutnya sidang itu dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur.

Menurut Direktur Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksnu) Gugus Joko Waskito, bila nantinya DKPP memutuskan ada pelanggaran etika oleh KPUD Jatim, dan berakhir dengan sanksi yang berat dari DKPP, maka produk KPUD yang sudah diputuskasn dalam tahapan Pilgub dinyatakan tidak berlaku.

"Dan hampir seluruh sengketa Pilkada yang berujung di PTUN dan DKPP hampir sama keputusan akhirnya, tidak beda jauh," ujar Joko di Media Centre PKPI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2013).

Gugus menjelaskan, begitu komplikasinya pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di Jawa Timur dirinya menduga ada 'dalang' di belakangknya. Sebab polanya tidak dilakukan tiba-tiba.

"Ada desain yang luar biasa rapi," imbuh Joko.

Dalam pokok pengaduannya, pihak pengadu yakni Khofifah-Herman menyangkakan para pihak teradu yakni ketua dan anggota KPU Provinsi Jatim, yakni Andry Dewanto Ahmad, Nadjib Hanud, Agung Nugroho, Agus Machfud, dan Sayekti telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Atas tindakan 5 Komisioner KPU Jawa Timur itu, pasangan BerKah tidak lolos sebagai peserta Pilgub Jatim 2013, yang menurut tim BerKah, dengan alasan yang dibuat-buat, yaitu karena dualisme dukungan. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya