Ruangan Digeledah KPK, Bos Baru SKK Migas Ungsikan Karyawan

"Kita pindahkan (karyawan) agar bisa tetap bekerja dengan baik," kata Johanes.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Agu 2013, 19:48 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2013, 19:48 WIB
karyawanskk-130815c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah sejumlah ruangan kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu (SKK) Migas di Wisma Mulia, Jakarta Selatan, hari ini. Penggeledahan itu menyusul penangkapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini karena diduga menerima suap.

Karena itu, Plt Kepala SKK Migas Johanes Widjanarko mengatakan pihaknya terpaksa mengungsikan karyawan ke ruangan lain sementara.

"Untuk fasilitas dan tempat kerja yang diperlukan untuk proses hukum (KPK) ya kita pindahkan (karyawan) agar bisa tetap bekerja dengan baik," kata Johanes di Wisma Mulia, Kamis (15/8/2013).

Johanes menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mengganggu kegiatan atau pun operasional di SKK Migas. Sebab sistem sudah berjalan seperti semestinya.

"Ruangan yang digeledah kan hanya beberapa. Tidak mengganggu. Sistem sudah berjalan, kita fasilitasi semua," imbuh Johanes.

Dalam rapat internal, Johanes berharap, seluruh jajaran SKK Migas tetap menjaga kinerja dengan baik meski dilanda masalah korupsi.

"Kita harap kita tetap dalam kondisi yang prima. Kita berikan yang terbaik dalam menjalankan tugas, menjalankan industri migas ini," tukas Johanes.

Dolar ESDM

Sementara itu, KPK mengungkapkan menemukan uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat saat menggeledah ruangan milik Sekretaris Jenderal ESDM, Wahyono Karno. KPK pun meneliti apakah ada kaitan uang itu dengan kasus suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Penyidik menemukan uang US$ 200 ribu di ruang Sekjen ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Namun, Johan mengaku belum tahu apakah uang itu ada kaitannya dengan kasus suap yang menjerat Rudi Rubiandini. "Sedang diverifikasi. Belum diketahui ada atau tidak hubungan dengan S, A, dan R," jelas Johan. (Adi)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya