Dituduh Nazaruddin, Mendagri: Saya Akan Perlihatkan Buku Tabungan

Gamawan mengatakan tidak mengetahui adanya aliran dana ke rekeningnya seperti yang dituduhkan Nazarudin.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2013, 14:36 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2013, 14:36 WIB
gamawan-fauzi130620b.jpg
Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi lantang menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meluruskan tudingan narapidana korupsi Muhammad Nazaruddin. Gamawan dituding Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menerima aliran dana proyek e-KTP.

"Sangat siap dipanggil," kata Gamawan usai melaporkan Nazaruddin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Gamawan mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana ke rekeningnya seperti yang dituduhkan Nazarudin. Gamawan bahkan mempersilakan untuk mengonfirmasikannya ke PPATK.

"Silakan dia buktikan kalo ada berapa, kapan, dimana, melalui siapa. Dia (Nazaruddin) harus membuktikan kalau tidak mau dikatakan fitnah," ujar Gamawan.

"Kalau memang benar ditransfer ke Sekjen kan mudah sekali bisa dicek ke PPATK. Hari ini bisa keluar mudah sekali, tidak perlu ada perdebatan," sambungnya.

Gamawan juga mempersilakan media untuk mengecek kebenaran transferan dana itu melalui buku tabungannya nanti. "Nanti saya akan bawa tabungan saya, media juga bisa melihat, saya akan perlihatkan," ungkapnya.

Gamawan menegaskan Kementrian Dalam Negeri akan balik menggugat Nazarudin. Menurutnya, sebelum pelaksanaan proyek e-KTP, Kemendagri telah menggandeng KPK untuk mengawasinya.

"Juga sebelum penetapan harga, meminta tanggapan audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), ini sebelum tender dimulai," ujarnya.

Pernyataan Nazarudin yang juga dibantah Gamawan adalah mengenai waktu kontrak dan pelaksana pengelolaan proyek. Karena proyek diteken saat Nazarudin buron ke luar negeri. "Ketiga, dia menyebutkan Mekkeng sebagai Banggar, itu bukan. Banggar masih Pak Haris Azhar Azis, kan (Nazarudin) keliru lagi," jelas Gamawan.

Maka dari perkataan Nazarudin yang menurut Gamawan banyak yang tidak tepat itu, Nazar kemudian dilaporkan Gamawan dengan pasal 310 dan 311 KUHP ke Polda Metro Jaya.

"Saya berharap polisi agar proses bisa lebih cepat, tapi jangan komitmen kita terhadap korupsi menjadi bias karena seenaknya saja orang memfitnah, karena selama ini tidak ada orang yang melaporkan kembal yang membuat fitnah. Substansinya hilang saat kita menegakkan hukum memberantas korupsi tapi yang muncul fitnah dan isu," tutup pria yang datang mengenakan batik coklat tersebut. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya