Para terdakwa anggota Kopassus penyerang Lapas Cebongan yang menewaskan 4 tahanan lapas, Serda Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, vonis lebih ringan yang dijatuhkan ketimbang tuntutan oditur militer, membuat majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dugaan adanya pelanggaran HAM. Selama persidangan digelar juga penuh tekanan.
Dalam Barometer Liputan 6 SCTV, Sabtu (7/9/2013), seolah menyambut pahlawan, dukungan terhadap anggota Kopasssus terdakwa pembunuhan berencana 4 tahanan di Lapas Klas II A Cebongan, Yogyakarta, terus mengalir. Massa sudah menunggu kedatangan Serda Ucok Tigor Simbolon sang eksekutor dan kawan-kawan tiba di Mahkamah Militer II Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sesaat para terdakwa datang, massa langsung menyambutnya dengan lagu perjuangan dan teriakan dukungan bak pahlawan.
Sepanjang persidangan berlangsung aksi terus berlanjut bahkan sempat memanas setelah massa mulai membakar ban di depan pengadilan.
Tapi di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Militer punya pendapat yang berbeda. Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa utama terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan Lapas Cebongan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap sang eksekutor, Serda Ucok Simbolon 11 tahun penjara. Serda Sugeng Sumaryanto, 8 tahun dan Koptu Kodik divonis 6 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
Atas putusan itu Serda Ucok dan 2 rekannya menyatakan mengajukan banding di depan para pendukungnya.
"Dengan ini saya akan mengajukan banding karena saya menghormati hukum. Komando!" kata Serda Ucok.
Dalam rekaman video yang diunduh dari situs jejaring sosial Youtube memperlihatkan detik-detik penganiayaan terhadap prajurit Kopassus, Serka Heru Santoso yang dianiaya kelompok Decky cs di Hugos Cafe, 19 Maret lalu. Dari video yang terekam kamera CCTV tampak Heru Santoso yang sudah tidak berdaya terus dikeroyok dan ditusuk dengan pisau. Korban akhirnya tewas bersimbah darah. Pihak TNI menyatakan saat itu Heru Santoso tengah melakukan tugas intelejen. Pembunuhan itu ditambah dengan penganiayaan terhadap Sertu Sriyono keesokan harinya memicu amarah Serda Ucok.
3 Hari pascapenganiayaan, Serda Ucok mengajak sejumlah anggota Kopassus lainnya mendatangi Lapas cebongan dengan membawa senjata AK 47 dan menggunakan Sebo. Setelah melumpuhkan dan mengancam para sipir penjara, Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan cepat menuju sel 5A tempat 4 tersangka pembunuh Serka Heru ditahan. Di depan tahanan lainnya, Serda Ucok mengeksekusi Decky Sahetapy, Dedy, Adi dan Johanes Juan Manbait. Para tahanan sempat dipaksa bertepuk tangan sebelum tewas bersimbah darah diberondong peluru Serda Ucok dan kawan-kawan.
Untuk selengkapnya, Anda bisa menyaksikan video di bawah ini. (Adi/Ary)
Dalam Barometer Liputan 6 SCTV, Sabtu (7/9/2013), seolah menyambut pahlawan, dukungan terhadap anggota Kopasssus terdakwa pembunuhan berencana 4 tahanan di Lapas Klas II A Cebongan, Yogyakarta, terus mengalir. Massa sudah menunggu kedatangan Serda Ucok Tigor Simbolon sang eksekutor dan kawan-kawan tiba di Mahkamah Militer II Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sesaat para terdakwa datang, massa langsung menyambutnya dengan lagu perjuangan dan teriakan dukungan bak pahlawan.
Sepanjang persidangan berlangsung aksi terus berlanjut bahkan sempat memanas setelah massa mulai membakar ban di depan pengadilan.
Tapi di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Militer punya pendapat yang berbeda. Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa utama terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan Lapas Cebongan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap sang eksekutor, Serda Ucok Simbolon 11 tahun penjara. Serda Sugeng Sumaryanto, 8 tahun dan Koptu Kodik divonis 6 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
Atas putusan itu Serda Ucok dan 2 rekannya menyatakan mengajukan banding di depan para pendukungnya.
"Dengan ini saya akan mengajukan banding karena saya menghormati hukum. Komando!" kata Serda Ucok.
Dalam rekaman video yang diunduh dari situs jejaring sosial Youtube memperlihatkan detik-detik penganiayaan terhadap prajurit Kopassus, Serka Heru Santoso yang dianiaya kelompok Decky cs di Hugos Cafe, 19 Maret lalu. Dari video yang terekam kamera CCTV tampak Heru Santoso yang sudah tidak berdaya terus dikeroyok dan ditusuk dengan pisau. Korban akhirnya tewas bersimbah darah. Pihak TNI menyatakan saat itu Heru Santoso tengah melakukan tugas intelejen. Pembunuhan itu ditambah dengan penganiayaan terhadap Sertu Sriyono keesokan harinya memicu amarah Serda Ucok.
3 Hari pascapenganiayaan, Serda Ucok mengajak sejumlah anggota Kopassus lainnya mendatangi Lapas cebongan dengan membawa senjata AK 47 dan menggunakan Sebo. Setelah melumpuhkan dan mengancam para sipir penjara, Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan cepat menuju sel 5A tempat 4 tersangka pembunuh Serka Heru ditahan. Di depan tahanan lainnya, Serda Ucok mengeksekusi Decky Sahetapy, Dedy, Adi dan Johanes Juan Manbait. Para tahanan sempat dipaksa bertepuk tangan sebelum tewas bersimbah darah diberondong peluru Serda Ucok dan kawan-kawan.
Untuk selengkapnya, Anda bisa menyaksikan video di bawah ini. (Adi/Ary)