Sidang lanjutan Wilfrida Soik, TKI asal Belu, NTT, yang terancam hukuman mati di Malaysia kini ditunda hingga bulan depan. Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, tertundanya sidang itu dapat memberi ruang untuk meringankan hukuman Wilfrida.
"Jadi masih ada kesempatan dan masih ada waktu untuk memberikan pembelaan lagi agar bisa memberikan keringanan bagi wilfrida," kata Prabowo di Malaysia, Senin (30/9/2013).
Kendati begitu, Mantan Danjen Kopassus itu menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan Wilfrida bakal bebas dari hukuman. Menurutnya itu diserahkan pada pemerintah Malaysia.
"Kita serahkan kepada yang Maha Kuasa dan sistem pengadilan di Malaysia," ucap dia.
Saat ini, lanjut dia, timnya terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi TKI tersebut. Sejauh ini, tim telah bekerja dengan baik.
"Kita semua sudah bekerja dengan baik dan lawyernya juga sudah bekerja dengan baik kedutaan juga sudah turun tangan dengan baik. Dan kita semua bersinergi dengan baik. Jadi semoga ini ada titik terang," tukas Prabowo.
Kuasa hukum Wilfrida yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah yang didampingi asistennya Tania Scivetti sebelumnya meyakinkan hakim untuk menunda vonis mati Wilfrida. Persidangan dimintanya mendengarkan kembali keterangan saksi-saksi.
Sidang yang digelar di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013) dan dimulai pukul 11.10 waktu setempat itu dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi. Saat persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan pembelaan.
"Saya mohon Yang Arif (Hakim) tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat mustahak (pantas), relevan dengan tata cara case (kasus) ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee dalam membacakan pembelaannya untuk Wilfrida. (Ali)
"Jadi masih ada kesempatan dan masih ada waktu untuk memberikan pembelaan lagi agar bisa memberikan keringanan bagi wilfrida," kata Prabowo di Malaysia, Senin (30/9/2013).
Kendati begitu, Mantan Danjen Kopassus itu menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan Wilfrida bakal bebas dari hukuman. Menurutnya itu diserahkan pada pemerintah Malaysia.
"Kita serahkan kepada yang Maha Kuasa dan sistem pengadilan di Malaysia," ucap dia.
Saat ini, lanjut dia, timnya terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi TKI tersebut. Sejauh ini, tim telah bekerja dengan baik.
"Kita semua sudah bekerja dengan baik dan lawyernya juga sudah bekerja dengan baik kedutaan juga sudah turun tangan dengan baik. Dan kita semua bersinergi dengan baik. Jadi semoga ini ada titik terang," tukas Prabowo.
Kuasa hukum Wilfrida yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah yang didampingi asistennya Tania Scivetti sebelumnya meyakinkan hakim untuk menunda vonis mati Wilfrida. Persidangan dimintanya mendengarkan kembali keterangan saksi-saksi.
Sidang yang digelar di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013) dan dimulai pukul 11.10 waktu setempat itu dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi. Saat persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan pembelaan.
"Saya mohon Yang Arif (Hakim) tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat mustahak (pantas), relevan dengan tata cara case (kasus) ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee dalam membacakan pembelaannya untuk Wilfrida. (Ali)