[VIDEO] Komplotan Pembobol ATM Melalui Gendam Dibekuk

Modus yang digunakan adalah memberikan iming-iming dana hibah pembangunan masjid atau memenangkan undian miliaran rupiah.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2013, 05:18 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2013, 05:18 WIB
kelompok-gendam-atm-131001a.jpg

3 Tersangka perampasan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) diringkus jajaran Polres Yogyakarta. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM milik korban. Penipuan serupa juga terjadi di Kulonprogo.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Selasa (1/10/2013), barang bukti lebih dari 50 lembar kartu atm sejumlah bank disita dari 3 tersangka komplotan penipuan. Kartu atm itu adalah milik para korban dan sebagian lagi kartu ATM palsu. Tertangkapnya komplotan penipuan asal Sulawesi Selatan itu bermula dari laporan warga yang nyaris menjadi korban. Modus yang digunakan adalah memberikan iming-iming dana hibah pembangunan masjid.

Untuk meyakinkan, pelaku mengajak korbannya ke mesin ATM untuk menunjukan dana miliaran rupiah yang ada di rekening pelaku. Selanjutnya para tersangka meminta korban untuk memasukan kartu ATM-nya di mesin untuk memastikan transfer bisa dilakukan.

Usai transfer pelaku diam-diam menukar ATM korban dengan yang palsu. Di tangan pelaku ATM korban kemudian dikuras isinya setelah sebelumnya mengintip korban memasukan nomor pin.

Penipuan serupa juga terjadi di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelakunya adalah seorang wanita. Aksi penipuan dilakukan dengan cara berkeliling kampung sambil menunjukkan sepucuk sertifikat kepada para korban kalau dirinya mendapatkan uang hibah senilai Rp 4 miliar lebih.

Untuk menerima seluruh uang itu, tersangka butuh beberapa buku tabungan dan kartu ATM. Dengan iming-iming mendapatkan komisi, para korban pun rela menyerahkan kartu ATM berserta nomor pin-nya.

Berbekal kartu ATM dan nomer pin para korban, tersangka kemudian menguras habis isi tabungan. Menurut tersangka, setiap korban rata-rata tertipu antara Rp 5 juta-Rp 10 juta. Pelaku kini terancam hukuman penjara 4 tahun. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya