Serba-serbi Hari Musik Nasional 9 Maret

Hari Musik Nasional juga hadir sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.

oleh Switzy Sabandar Diperbarui 09 Mar 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 17:00 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh setiap 9 Maret.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh setiap 9 Maret. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Yogyakarta - Setiap 9 Maret, masyarakat Indonesia memperingati Hari Musik Nasional. Peringatan ini menjadi momen tepat untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia.

Hari Musik Nasional juga hadir sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia. Melalui peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.

Mengutip dari berbagai sumber, 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional karena bertepatan dengan tanggal lahir komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau W.R. Supratman. Sejak 2003, Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) telah mengusulkan penetapan Hari Musik Nasional.

Baru pada 2013, penetapan Hari Musik Nasional akhirnya diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penetapan tersebut diresmikan melalui Keppres No. 10 Tahun 2013.

Dalam Keppres tersebut tertulis bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional. Musik merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Akhirnya, ditetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional di Indonesia.

Sebelumnya, penetapan tanggal ini sempat menjadi perdebatan. Berdasarkan penelusuran sejarah, W.R. Supratman sebenarnya lahir pada 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut mencatat bahwa tanggal lahir yang telah disetujui oleh keluarga W.R. Supratman adalah 19 Maret 1903. Terlepas dari perdebatan tersebut, Hari Musik Nasional hadir sebagai apresiasi untuk pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya itu.

Tujuan utama penetapan Hari Musik Nasional adalah sebagai menjadi simbol kebangkitan musik nasional. Momen ini menjadi waktu yang tepat untuk mengapresiasi seluruh musisi Indonesia yang telah memajukan industri musik Tanah Air.

Penulis: Resla

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya