`Butuh Pengawasan Eksternal Demi Kembalinya Marwah MK`

Forum Pengacara Konstitusi mendukung pengawasan eksternal guna mengembalikan marwah MK pasca terjeratnya Ketua nonaktif MK Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Okt 2013, 17:18 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2013, 17:18 WIB
mahkamah-konstitusi-130916b.jpg
Forum Komunikasi Pengacara Konstitusi berkenan melakukan dialog dan tukar pikiran dengan Mahkamah Konstitusi (MK) membahas permasalahan termutakhir. Khususnya seputar dugaan suap yang melibatkan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar.

"Bertukar pikiran dan berdialog menyangkut hal-hal substansial dalam rangka mengembalikan marwah MK akibat permasalahan hukum saat ini," kata Koordinator Forum Pengacara Konstitusi Andi Muhammad Asrun dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Asrun mengatakan, pengacara merupakan elemen penting dalam penegakan hukum. Karenanya, forum ini sangat mendukung pemikiran berbagai pihak untuk mengembalikan marwah MK. Salah satunya mengenai lembaga pengawas eksternal yang bersifat permanen.

"Pengawas itu berada di luar struktur organisasi MK sebagai upaya memberi akses kepada publik untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan perilaku hakim ataupun mengenai dugaan pelanggaran soal persidangan," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Asrun, pihaknya juga memiliki saran terhadap MK terkait sisi teknis hukum acara dan hukum materiil persidangan. Baik itu perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) atau uji materi maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilukada.

"Perlu dilakukan langkah pembenahan terkait itu sesuai amanah konstitusi. Termasuk pembenahan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, demi tercapainya dukungan dan pelayanan peradilan yang lebih baik," kata Asrun.

Adapun Forum Pengacara Konstitusi ini terdiri atas sejumlah pengacara atau advokat yang kerap beracara atau yang menangani suatu perkara di MK. (Rmn/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya