LHI Disidang, Poster `Hukum Mati Koruptor` Membentang

Saat sidang berlangsung seorang pria tak diketahui identitasnya tiba-tiba membentangkan poster bertuliskan 'Hukum Mati Koruptor'.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Okt 2013, 15:49 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 15:49 WIB
luthfi-sidang-131012c.jpg
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang kasus suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, saat sidang berlangsung seorang pria tak diketahui identitasnya tiba-tiba membentangkan poster bertuliskan 'Hukum Mati Koruptor'.

Pria bertopi hitam dan berkaus biru tersebut awalnya duduk tertib di deretan bangku paling depan pengunjung sidang. Namun saat majelis hakim sedang menanyakan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, tiba-tiba pria itu langsung berdiri dan membentangkan kertas bertuliskan 'Hukum Mati Koruptor'.

Sontak majelis hakim langsung mengusir pria tersebut. "Ini ruang sidang dan sedang berlangsung sidang, ada tata tertibnya. Keluar anda jika tidak tertib," kata Hakim Ketua di sela-sela sidang, Kamis (24/10/2013).

Pria tersebut langsung keluar dan berlari meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor. Kejadiannya pun hanya beberapa detik saja. Sejumlah awak media yang ingin mengetahui apa maksud yang dilakukannya pun tak berhasil mengejarnya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 6 saksi dalam sidang lanjutan mantan Presiden PKS tersebut. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya