FPAN: Dewan Etik MK Salahi Aturan

"Jangan sampai apa yang dibentuk MK itu tidak punya kekuatan hukum," ucap anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago.

oleh Riski Adam diperbarui 31 Okt 2013, 11:29 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 11:29 WIB
mk-131003b.jpg
Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Dewan Etik untuk menjaga kehormatan dan martabat para hakim dinilai menyalahi aturan. Lantaran hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang MK.

"Jangan sampai apa yang dibentuk MK itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga apa yang dihasilkannya juga tidak punya kekuatan hukum sehingga nantinya Hakim MK juga senaknya melanggar," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Taslim menilai, selama Undang-Undang (UU) MK belum direvisi, maka MK harus merujuk pada UU tersebut dan tidak boleh menyalahi aturan.

FPAN telah meminta pemerintah untuk mengajukan revisi UU MK sesegera mungkin, sehingga proses pembenahan internal MK tidak menyalahi aturan dan melanggar UU. Terutama terkait masalah tata cara rekrutmen hakim MK, syarat seorang calon Hakim MK dan adanya lembaga pengawasan kerja Hakim MK.

"Saya kira perubahan untuk kebaikan MK, kedepan DPR akan sepakat melakukan perubahan UU tentang MK itu," tegasnya.

MK memutuskan membentuk Dewan Etik guna menjaga kehormatan dan martabat para hakim. Dewan Etik ini baru disahkan dalam Peraturan MK (PMK) No 2/2013 yang berisikan tentang penentuan Dewan Etik, mekanisme kerja.

"Kemudian, tugas dan wewenang Dewan Etik, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik dan Anggota Dewan Etik," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober kemarin.

Dewan Etik bersifat tetap, independen dan tidak diisi oleh hakim konstitusi. "Begitu juga panselnya, dari tokoh-tokoh di luar hakim konstitusi," jelas mantan politisi PBB ini.  (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya