Anggota Brimob Penembak Mati Satpam Minta Maaf

Rum menuturkan, Wawan tidak menghendaki kejadian tersebut. Karena itulah, setelah kejadian penembakan, Wawan segera menyerahkan diri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Nov 2013, 15:35 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 15:35 WIB
brimob-maaf-131106b.jpg
Anggota Brimob Kelapa Dua Depok, Briptu Heriawan alias Wawan meminta maaf kepada keluarga almarhum Bachrudin. Satpam di Cengkareng, Jakarta Barat itu tewas setelah diterjang peluru panas milik Wawan. Institusi Wawan, satuan berlambang teratai itu juga menyatakan bela sungkawanya pada keluarga korban.

"Kemudian ia menceritakan bahwa tidak dimaksud kejadian itu seperti itu. 'Tapi itu sudah terjadi komandan. Nah untuk itu saya mohon maaf kepada keluarga'," kata Kepala Korps Brimob Polri Irjen M Rum menirukan Wawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Rum menuturkan, Wawan tidak menghendaki kejadian tersebut. Karena itulah, setelah kejadian penembakan Wawan langsung menyerahkan diri.

Sementara pelaku juga telah meminta maaf kepada seluruh jajaran Polri atas insiden yang terjadi. Wawan berjanji bakal menaati peraturan yang berlaku.

"Yang pertama, turut berduka cita kepada pihak keluarga dan teman-teman korban, termasuk teman-teman security. Kita turut berduka cita. Kita kepolisian kan bersahabat dengan sekuriti itu," kata Rum.

Aksi penembakan terjadi pada Selasa malam 5 November 2013, pukul 18.30 WIB. Bachrudin tewas dengan luka tembak pada dada bagian kirinya. Usai diotopsi, jenazah Bachrudin dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta.

Sementara atas insiden yang dilakukannya kemarin, Wawan diancam 3 pasal sekaligus: Pasal 359 KUHP tentang Kesalahan yang Menyebabkan Oang Lain Meninggal, bisa dipenjara maksimal 5 tahun. Pasal 338 KUHP tentang Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain, dengan penjara maksimal 15 tahun. Dan Pasal 351 KUHP dengan penjara maksimal 7 tahun. (Ndy/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya