Marlina, istri almarhum Bachrudin (46), pria yang tewas karena ditembak oknum Brimob Briptu Heriawan alias Wawan di Komplek Seribu Ruko Blok L Galaxy Cengkareng, Jakarta Barat, 5 November lalu, kini telah menunjuk 10 pengacara untuk mengawal proses penanganan perkara penembakan ini.
"Sore ini saya Boyamin Saiman selaku Direktur Kantor Hukum Boyamin Saiman Law Firm bersama 10 advokad atau penasehat hukum ditunjuk sebagai kuasa hukum ibu Marlina," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Boyamin selaku koordinator itu menjelaskan bahwa penunjukan 10 kuasa hukum itu bertujuan untuk memastikan dan mengawal proses penanganan perkara ini secara benar dan profesional terhadap tersangka Wawan.
Hal ini, kata boyamin, mengingat Wawan adalah anggota polisi sedangkan yang menangani perkara juga polisi. Sehingga kebutuhan kuasa hukum untuk mencegah pembelokan perkara atau pemutarbalikan fakta harus segera dibentuk.
"Hal ini penting berdasar statement berbagai pihak yang berbeda penyebab terjadinya penembakan yaitu sengaja, sekadar menakut-nakuti, atau bahkan hanya sekadar bermain-main," tuturnya.
Selain itu, Boyamin menjelaskan, penunjukan kuasa hukum ini juga untuk mengawal seluruh proses hukum termasuk di pengadilan agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai kesalahannya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Selain itu juga untuk mengajukan ganti kerugian kepada pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya korban. Ganti kerugian termasuk santunan kepada anak-anak korban untuk menyelesaikan sekolah hingga kuliah. Namun ganti rugi berapapun besarnya tidak akan sepadan dengan hilangnya nyawa korban," tukas Boyamin. (Rmn/Yus)
"Sore ini saya Boyamin Saiman selaku Direktur Kantor Hukum Boyamin Saiman Law Firm bersama 10 advokad atau penasehat hukum ditunjuk sebagai kuasa hukum ibu Marlina," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Boyamin selaku koordinator itu menjelaskan bahwa penunjukan 10 kuasa hukum itu bertujuan untuk memastikan dan mengawal proses penanganan perkara ini secara benar dan profesional terhadap tersangka Wawan.
Hal ini, kata boyamin, mengingat Wawan adalah anggota polisi sedangkan yang menangani perkara juga polisi. Sehingga kebutuhan kuasa hukum untuk mencegah pembelokan perkara atau pemutarbalikan fakta harus segera dibentuk.
"Hal ini penting berdasar statement berbagai pihak yang berbeda penyebab terjadinya penembakan yaitu sengaja, sekadar menakut-nakuti, atau bahkan hanya sekadar bermain-main," tuturnya.
Selain itu, Boyamin menjelaskan, penunjukan kuasa hukum ini juga untuk mengawal seluruh proses hukum termasuk di pengadilan agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai kesalahannya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Selain itu juga untuk mengajukan ganti kerugian kepada pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya korban. Ganti kerugian termasuk santunan kepada anak-anak korban untuk menyelesaikan sekolah hingga kuliah. Namun ganti rugi berapapun besarnya tidak akan sepadan dengan hilangnya nyawa korban," tukas Boyamin. (Rmn/Yus)