Pasca-Rusuh, MK-Polisi Gelar Rapat Sore Ini

Kepolisian mengelar rapat dengan pihak MK tentang mekanisme teknis dan taktis pengamanan sore ini.

oleh Edward Panggabean diperbarui 15 Nov 2013, 13:02 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2013, 13:02 WIB
mahkamah-konstitusi-rusuh-131114c.jpg
Pascaperusakan ruang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), kepolisian segera mengelar rapat dengan pihak MK tentang mekanisme teknis dan taktis pengamanan.

"Karo Ops Polda Metro Jaya Kabagops Polres, rapat sore ini dengan Sekjen MK tentang mekanisme teknis dan taktis pam (pengamanan). Nanti mungkin dibolehkan anggota Polri ke MK. Pagi ini Kapolda perintahkan Karo dan Kabag Ops untuk koordinasi dengan MK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Dia menjelaskan, salah satu pembahasan rapat antara polisi dan pihak MK, terkait penambahan personel keamanan di Gedung MK. Selama ini aparat polisi yang disiagakan di MK sebanyak 50 anggota.

"Sampai kemarin, biasanya kita siagakan 50 anggota dari Polres Jakpus atau dibantu PMJ. Tergantung Kabag Ops dan Karo Ops. Namun 50 itu di luar ruang sidang," ujar Ronny.

Ronny menyatakan, alasan lambatnya aparat mengatasi insiden itu, lantaran aparat kepolisian tengah menjaga keamanan demonstrasi.

"Sehingga 50 anggota itu ada di luar ruang sidang sehingga kejadian di dalam, memang tak bisa langsung. Jadi tidak ada keterlambatan, yang ada, mekanisme pam memang seperti itu," kata Ronny.

Karena itu polisi dan pihak MK perlu berembuk kembali untuk membahas prosedurnya untuk pencegahan, antisipasi terulangnya kejadian itu. Menyusul tidak adanya aparat kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang.

"Memang tata cara pam, Polri tak boleh di dalam. Seharusnya ada permintaan dan perintah dari hakim. Selama ini koordinasi baik. Karena kalau ada anggota Polri berseragam di dalam, ada pertanyaan, seolah tidak aman," jelas dia.

Ronny mengatakan, biasanya teknis dan taktis tindakan kejadian sudah diatur, anggota juga punya kewenangan yang diatur UU untuk melakukan tindakan.

"Kita berusaha tidak bentrok, setelah anggota kami masuk sudah kondusif," tutup Ronny. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya