Antisipasi Rusuh, MK Izinkan Polisi Hadir di Ruang Sidang

MK izinkan polisi hadir di ruang sidang guna mengantisipasi terjadinya kerusuhan. Polisi juga bisa mengeluarkan pengacau dari ruang sidang.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Nov 2013, 17:54 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 17:54 WIB
amuk-mk-131114c.jpg
Kepolisian akhirnya dilibatkan secara penuh dalam pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi, khususnya di ruang sidang. Langkah ini untuk mencegah terjadinya kembali perusakan di ruang sidang MK seperti dalam persidangan sengketa Pilkada Maluku, Kamis 14 November silam.

"Polisi berkoordinasi dengan pihak MK dan sudah mendapatkan rumusan. Dalam persidangan polisi bisa hadir di ruang sidang. Hakim sudah menerima, 6 sampai 12 orang, tergantung luas ruangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Ia menambahkan, apabila ada sesuatu yang membahayakan saat persidangan berlangsung, polisi akan menindaknya. "Dengan isyarat dari hakim, apabila ada yang rusuh polisi bisa menegur, dan bila tidak bisa mengendalikan diri bisa dikeluarkan," tegasnya.

Polisi mengaku sudah lama menawarkan untuk memberikan pengamanan hingga di dalam ruang sidang, tapi ditolak MK. "Ini menjadi pelajaran bagi kita semua sehingga jauh sebelumnya kita akan melakukan pengamanan," tegas Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Kantor Presiden pekan lalu.  (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya