MK Putuskan Arief-Sachrudin Pemenang Pilkada Kota Tangerang

MK juga menyatakan pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto didiskualifikasi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Nov 2013, 11:43 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2013, 11:43 WIB
arief-wismansyah-130831b.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilkada Kota Tangerang 2013. Dalam putusan tersebut, MK memrintahkan KPUD Kota Tangerang untuk menetapkan pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Dalam putusan itu, MK menyebut perolehan suara pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar memperoleh 45.627 suara, pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad mendapat 187.003 suara.

Sementara, pasangan nomor urut 3 Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar mendapat 121.375 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara. Dengan begitu, maka Arief-Sachrudin memeroleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018.

MK berkesimpulan, bahwa tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilukada Tangerang 2013 ini. "Memerintahkan KPU Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan di atas," ujar Hamdan.

Tah hanya itu, dalam putusannya, MK juga menyatakan pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada kota Tangerang 2013.

"Menurut Mahkamah, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto telah dinyatakan gugur, maka hasil pemeriksaan pasangan a quo tidak perlu dinilai. Karena itu Mahkamah berkesimpulan, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," ujar Hamdan. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya