Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilkada Kota Tangerang 2013. Dalam putusan tersebut, MK memrintahkan KPUD Kota Tangerang untuk menetapkan pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Dalam putusan itu, MK menyebut perolehan suara pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar memperoleh 45.627 suara, pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad mendapat 187.003 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 3 Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar mendapat 121.375 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara. Dengan begitu, maka Arief-Sachrudin memeroleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018.
MK berkesimpulan, bahwa tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilukada Tangerang 2013 ini. "Memerintahkan KPU Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan di atas," ujar Hamdan.
Tah hanya itu, dalam putusannya, MK juga menyatakan pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada kota Tangerang 2013.
"Menurut Mahkamah, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto telah dinyatakan gugur, maka hasil pemeriksaan pasangan a quo tidak perlu dinilai. Karena itu Mahkamah berkesimpulan, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," ujar Hamdan. (Eks/Ism)
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Dalam putusan itu, MK menyebut perolehan suara pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar memperoleh 45.627 suara, pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad mendapat 187.003 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 3 Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar mendapat 121.375 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara. Dengan begitu, maka Arief-Sachrudin memeroleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018.
MK berkesimpulan, bahwa tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilukada Tangerang 2013 ini. "Memerintahkan KPU Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan di atas," ujar Hamdan.
Tah hanya itu, dalam putusannya, MK juga menyatakan pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada kota Tangerang 2013.
"Menurut Mahkamah, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto telah dinyatakan gugur, maka hasil pemeriksaan pasangan a quo tidak perlu dinilai. Karena itu Mahkamah berkesimpulan, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," ujar Hamdan. (Eks/Ism)