Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) Robertus Vinsensiu Nailiu ditangkap Kejaksaan Negeri Kefamenanu TTU, Jumat, 29 November 2013 sekitar pukul 17.00 WIT. Robertus terlilit kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2008.
Robertus diduga menyelewengkan dana bansos berupa rumah sederhana yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU. Saat kasus bergulir, Robertus masih menjabar sebagai Direktur PT Wanini Perkasa.
"2 alasanpPenyidik pada Kejari Kefamenanu menahan yang bersangkutan yakni alasan subjektif ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Minggu (1/12/2013).
Robertus diancam hukuman maksimalnya seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini Kejari Kefamenanu menahan tersangka hingga 20 hari kedepan.
"Hingga saat ini, bersangkutan belum juga mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati. Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kefamenanu menemukan adanya kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp 4,1 juta per rumah," ungkap dia.
Kerugian negara akibat dari adanya penggelembunga dan pengurangan volume pekerjaan, mencapai Rp 1,7 miliar.
Kasus ini berawal ketika pada 2008 Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit dengan dana bansos senilai Rp 5 miliar. Tersangka Robertus bersama 2 rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi selaku pelaksana dalam proyek tersebut.
Pada Selasa 26 Nopember 2013 lalu, Kejari setempat juga menahan 12 orang tersangka yaitu Direktur PT Dua Sekawan, Filipus B Wadi dengan pelaksana lapangannya Yosafat Wadi, Konsultan Pengawas CV. Konselindo Inti Teknika, Eduardus Tanesib yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten TTU sekaligus, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten TTU juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu.
Sementara 2 orang lebih dulu telah memperoleh putusan pengadilan yaitu Nokolaus Suni selaku Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU, dan konsultan perencana, Mikael Moa. Keduanya mendapat vonis penjara 2 tahun. (Mvi)
Robertus diduga menyelewengkan dana bansos berupa rumah sederhana yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU. Saat kasus bergulir, Robertus masih menjabar sebagai Direktur PT Wanini Perkasa.
"2 alasanpPenyidik pada Kejari Kefamenanu menahan yang bersangkutan yakni alasan subjektif ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Minggu (1/12/2013).
Robertus diancam hukuman maksimalnya seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini Kejari Kefamenanu menahan tersangka hingga 20 hari kedepan.
"Hingga saat ini, bersangkutan belum juga mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati. Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kefamenanu menemukan adanya kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp 4,1 juta per rumah," ungkap dia.
Kerugian negara akibat dari adanya penggelembunga dan pengurangan volume pekerjaan, mencapai Rp 1,7 miliar.
Kasus ini berawal ketika pada 2008 Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit dengan dana bansos senilai Rp 5 miliar. Tersangka Robertus bersama 2 rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi selaku pelaksana dalam proyek tersebut.
Pada Selasa 26 Nopember 2013 lalu, Kejari setempat juga menahan 12 orang tersangka yaitu Direktur PT Dua Sekawan, Filipus B Wadi dengan pelaksana lapangannya Yosafat Wadi, Konsultan Pengawas CV. Konselindo Inti Teknika, Eduardus Tanesib yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten TTU sekaligus, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten TTU juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu.
Sementara 2 orang lebih dulu telah memperoleh putusan pengadilan yaitu Nokolaus Suni selaku Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU, dan konsultan perencana, Mikael Moa. Keduanya mendapat vonis penjara 2 tahun. (Mvi)