Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Hidayat Nur Wahid minta Wakil Presiden Boediono bersikap bijak layaknya negarawan untuk memenuhi panggilan Timwas Century.
Menurutnya, kehadiran Boediono dapat menjelaskan secara langsung kepada DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus bailout bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun.
"Sebagai negarawan, akan lebih bijak jika Pak Boediono memenuhi panggilan timwas," kata Hidayat melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Ia menuturkan semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakkan hukum. Hidayat menambahkan mantan Wapres Jusuf Kalla, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa pejabat negara lainnya juga telah memenuhi panggilan timwas century.
"Apa bedanya Pak Boediono dengan Pak JK? Keduanya sama-sama negarawan. Pak JK memenuhi panggilan timwas, lantas mengapa Pak Boediono tidak?," sesal Hidayat.
Hidayat berharap Wakil Presiden Boediono akan mengubah pikirannya untuk memenuhi panggilan timwas. Hal ini penting karena kehadiran Boediono akan menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam rangka penegakan hukum di negeri ini.
"Kehadiran Pak Boediono nanti sangat penting karena negeri ini butuh teladan dalam penegakkan hukum. Pak JK sudah melaksanakannya dan saya berharap Pak Boediono juga melakukan hal yang sama." tandas Hidayat.
Boediono melalui juru bicaranya Yopie Hidayat, menyatakan, tidak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR. Alasannya, pemanggilan itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK [Baca: Wapres Boediono Menolak Panggilan Timwas Century].
"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apa pun," kata Yopie di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Yopie mengatakan proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak hukum.
Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, menurut Yopie adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas. (Adi/Yus)
Menurutnya, kehadiran Boediono dapat menjelaskan secara langsung kepada DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus bailout bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun.
"Sebagai negarawan, akan lebih bijak jika Pak Boediono memenuhi panggilan timwas," kata Hidayat melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Ia menuturkan semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakkan hukum. Hidayat menambahkan mantan Wapres Jusuf Kalla, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa pejabat negara lainnya juga telah memenuhi panggilan timwas century.
"Apa bedanya Pak Boediono dengan Pak JK? Keduanya sama-sama negarawan. Pak JK memenuhi panggilan timwas, lantas mengapa Pak Boediono tidak?," sesal Hidayat.
Hidayat berharap Wakil Presiden Boediono akan mengubah pikirannya untuk memenuhi panggilan timwas. Hal ini penting karena kehadiran Boediono akan menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam rangka penegakan hukum di negeri ini.
"Kehadiran Pak Boediono nanti sangat penting karena negeri ini butuh teladan dalam penegakkan hukum. Pak JK sudah melaksanakannya dan saya berharap Pak Boediono juga melakukan hal yang sama." tandas Hidayat.
Boediono melalui juru bicaranya Yopie Hidayat, menyatakan, tidak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR. Alasannya, pemanggilan itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK [Baca: Wapres Boediono Menolak Panggilan Timwas Century].
"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apa pun," kata Yopie di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Yopie mengatakan proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak hukum.
Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, menurut Yopie adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas. (Adi/Yus)