Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersikukuh tidak akan membayar uang nasabah Bank Century terkait kasus pembobolan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 6,7 triliun tersebut. LPS beralasan, Bank Century telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, sehingga sistem perbankan tetap berjalan.
"Karena masih ada Bank Mutiara. Kecuali kalau putusannya itu melikuidasi bank, maka kita kembalikan uang nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Grup Litigasi Arie Budiman saat bertandang di Kejagung, Jakarta, Selasa, (17/12/2013).
Arie mengatakan, meskipun menjadi pengucur dana bailout Bank Century, LPS mengaku hanya menjalankan putusan yang diambil pemangku kepentingan di Bank Indonesia terkait bank mana saja yang perlu diselamatkan atau dilikuidasi. "Posisi LPS itu pasif. Yang memiliki hak untuk menentukan bank tersebut berdampak sistemik atau tidak, itu Bank Indonesia."
Di tempat sama, Corporate Secretary LPS Samsul Adi Nugroho mengaku telah 5 kali melakukan penjualan dengan harga Rp 6,7 triliun. Namun bank tersebut belum juga laku dijual. LPS diberi tenggat waktu selama 1 tahun, secara letter lex undang-undang.
"Ya artinya kan gini, kita kemarin dikasih 5 kali kesempatan untuk menjual Rp 6,7 triliun, tapi memang situasinya tidak menghasilkan penjualan yang sesuai yang kita inginkan," ungkap Samsul.
Menurut Samsul, untuk bisa melelang bank tersebut pihaknya berharap ada market lebih baik di tahun depan yang sesuai ketentuan. Dia pun mengakui LPS bisa menjual Bank Mutiara dengan angka yang tidak terikat Rp 6,7 triliun, namun demikian dia berharap dapat menjual harga lebih baik
"Kita berharap sih tahun depan bisa lebih. Ya, kita lihat market tahun depan. Artinya, sesuai ketentuan, sebetulnya 2014 LPS bisa menjual Bank Mutiara dengan angka yang tidak terikat Rp 6,7 triliun," tandas dia. (Rmn/Mvi)
Baca juga:
Langkah Boediono Tolak Pangilan Timwas Century Sudah Tepat?
"Karena masih ada Bank Mutiara. Kecuali kalau putusannya itu melikuidasi bank, maka kita kembalikan uang nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Grup Litigasi Arie Budiman saat bertandang di Kejagung, Jakarta, Selasa, (17/12/2013).
Arie mengatakan, meskipun menjadi pengucur dana bailout Bank Century, LPS mengaku hanya menjalankan putusan yang diambil pemangku kepentingan di Bank Indonesia terkait bank mana saja yang perlu diselamatkan atau dilikuidasi. "Posisi LPS itu pasif. Yang memiliki hak untuk menentukan bank tersebut berdampak sistemik atau tidak, itu Bank Indonesia."
Di tempat sama, Corporate Secretary LPS Samsul Adi Nugroho mengaku telah 5 kali melakukan penjualan dengan harga Rp 6,7 triliun. Namun bank tersebut belum juga laku dijual. LPS diberi tenggat waktu selama 1 tahun, secara letter lex undang-undang.
"Ya artinya kan gini, kita kemarin dikasih 5 kali kesempatan untuk menjual Rp 6,7 triliun, tapi memang situasinya tidak menghasilkan penjualan yang sesuai yang kita inginkan," ungkap Samsul.
Menurut Samsul, untuk bisa melelang bank tersebut pihaknya berharap ada market lebih baik di tahun depan yang sesuai ketentuan. Dia pun mengakui LPS bisa menjual Bank Mutiara dengan angka yang tidak terikat Rp 6,7 triliun, namun demikian dia berharap dapat menjual harga lebih baik
"Kita berharap sih tahun depan bisa lebih. Ya, kita lihat market tahun depan. Artinya, sesuai ketentuan, sebetulnya 2014 LPS bisa menjual Bank Mutiara dengan angka yang tidak terikat Rp 6,7 triliun," tandas dia. (Rmn/Mvi)
Baca juga:
Langkah Boediono Tolak Pangilan Timwas Century Sudah Tepat?