Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan berbagai perkara yang dianggap masih menumpuk atau belum tuntas hingga kini. Apalagi menjelang tutup tahun 2013. Apalagi kasus tersebut sudah ditetapkan tersangkanya sejak lama.
"Sebaiknya Jaksa Agung mengevaluasi semua kasus-kasus yang menggantung dan melanjutkan ke proses penuntutan karena penggantungan kasus merugikan semua pihak termasuk tersangka," ujar Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Jakarta, Jumat (26/12/2013).
Menurut Eva, sebaiknya Jaksa Agung Basrief Arief berani dan tidak sungkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap berbagai kasus yang dianggap 'masuk angin', dan tidak membiarkan kasus berlalu begitu saja. Sehingga dapat menunjukkan profesionalitas kejaksaan.
"Dugaan saya, Jaksa Agung sungkan mengeluarkan SP3. Karena bukti kuat sementara mau diteruskan sudah tersandera transaksi. Atau sebaliknya, Jaksa Agung sungkan keluarkan SP3 karena takut reputasinya memburuk," ujar Eva.
Sebagai contoh, salah satu kasus yang telah 13 tahun mandek yakni perkara dugaan korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau Pelindo II dengan kerugian negara Rp 12,9 miliar.
Dalam kasus tesebut Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka, salah satunya mantan Ketua Bapepam berinisial H, berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-70/F/Fkp.1/06/2000, 2 Juni 2000. (Han/Rmn)
Baca juga:
Anak Buah Kajati DKI Dituding Terima Suap US$ 50 Ribu
Alasan Kejagung Belum Eksekusi Kasus IM2 Rp 1,3 Triliun
Apa Kabar Eddy Tanzil Buronan Pembobol Bank Bapindo?
"Sebaiknya Jaksa Agung mengevaluasi semua kasus-kasus yang menggantung dan melanjutkan ke proses penuntutan karena penggantungan kasus merugikan semua pihak termasuk tersangka," ujar Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Jakarta, Jumat (26/12/2013).
Menurut Eva, sebaiknya Jaksa Agung Basrief Arief berani dan tidak sungkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap berbagai kasus yang dianggap 'masuk angin', dan tidak membiarkan kasus berlalu begitu saja. Sehingga dapat menunjukkan profesionalitas kejaksaan.
"Dugaan saya, Jaksa Agung sungkan mengeluarkan SP3. Karena bukti kuat sementara mau diteruskan sudah tersandera transaksi. Atau sebaliknya, Jaksa Agung sungkan keluarkan SP3 karena takut reputasinya memburuk," ujar Eva.
Sebagai contoh, salah satu kasus yang telah 13 tahun mandek yakni perkara dugaan korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau Pelindo II dengan kerugian negara Rp 12,9 miliar.
Dalam kasus tesebut Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka, salah satunya mantan Ketua Bapepam berinisial H, berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-70/F/Fkp.1/06/2000, 2 Juni 2000. (Han/Rmn)
Baca juga:
Anak Buah Kajati DKI Dituding Terima Suap US$ 50 Ribu
Alasan Kejagung Belum Eksekusi Kasus IM2 Rp 1,3 Triliun
Apa Kabar Eddy Tanzil Buronan Pembobol Bank Bapindo?