Sedikitnya 117 personel Polrestabes Bandung dihukum lantaran melakukan aneka pelanggaran selama 2013. Sebagian dari mereka terlibat kasus narkoba, perampokan, pemerasan, pencabulan, dan menggunakan surat palsu saat menikah.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno mengatakan, sebanyak 10 anggotanya terlibat aneka tindak pidana selama tahun 2013 atau meningkat 11 % dari tahun lalu. Mereka yang terlibat kasus penganiayaan dan penipuan masing-masing satu orang.
"Ada 3 orang terlibat kasus narkoba, 2 orang kasus pencurian dengan kekerasan, 1 orang kasus cabul, 1 kasus pemerasan, 1 kasus nikah terhalang/palsu," ujar dia saat dalam konferensi pers akhir tahun di markas Polrestabes Bandung, Minggu (29/12/2013).
Selain itu sedikitnya 104 personel Polrestabes Bandung melanggar disiplin atau naik sekitar 0,1 % dari tahun lalu. Serta 3 orang melakukan pelanggaran kode etik/profesi kepolisian atau turun 57 % dari tahun lalu.
"Polrestabes sudah konsekuen menindak tegas setiap oknum anggota yang terbukti menyimpang. Dua orang sudah dikenai sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan satu orang direkomendasikan PTDH," ucap Sutarno.
Salah satu kasus pidana yang sempat heboh adalah penembakan seorang pengunjung rumah bordil di Saritem, Agustus lalu. Anggota Sabhara Briptu JS menembak kaki sopir Angkot Arif Tambubolon dalam sebuah pertengkaran pribadi. Namun kasusnya hingga kini belum jua disidangkan di pengadilan. (Ein)
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno mengatakan, sebanyak 10 anggotanya terlibat aneka tindak pidana selama tahun 2013 atau meningkat 11 % dari tahun lalu. Mereka yang terlibat kasus penganiayaan dan penipuan masing-masing satu orang.
"Ada 3 orang terlibat kasus narkoba, 2 orang kasus pencurian dengan kekerasan, 1 orang kasus cabul, 1 kasus pemerasan, 1 kasus nikah terhalang/palsu," ujar dia saat dalam konferensi pers akhir tahun di markas Polrestabes Bandung, Minggu (29/12/2013).
Selain itu sedikitnya 104 personel Polrestabes Bandung melanggar disiplin atau naik sekitar 0,1 % dari tahun lalu. Serta 3 orang melakukan pelanggaran kode etik/profesi kepolisian atau turun 57 % dari tahun lalu.
"Polrestabes sudah konsekuen menindak tegas setiap oknum anggota yang terbukti menyimpang. Dua orang sudah dikenai sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan satu orang direkomendasikan PTDH," ucap Sutarno.
Salah satu kasus pidana yang sempat heboh adalah penembakan seorang pengunjung rumah bordil di Saritem, Agustus lalu. Anggota Sabhara Briptu JS menembak kaki sopir Angkot Arif Tambubolon dalam sebuah pertengkaran pribadi. Namun kasusnya hingga kini belum jua disidangkan di pengadilan. (Ein)