4 Satpam Transjakarta yakni DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL kedapatan melakukan pelecehan seksual pada YF (28), Rabu 22 Januari 2014. Namun, keempat petugas yang ditetapkan tersangka saat ini tidak ditahan. Meski begitu, pihak kepolisian mengaku mempercepat pemberkasan.
"Tidak dilakukan penahanan, namun penyidik mempercepat berkas kasus untuk segera diserahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (24/1/2014).
Alasan tidak ditahannya keempat pelaku, karena sudah ada pihak keluarga menjamin dengan membuat pernyataan. Dengan kata lain itu menjadi konsekuensi dari para keluarga.
"Tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barbuk, tidak melarikan diri," jelas Rikwanto. Sejauh in, polisi juga telah menemukan barang bukti yang menguatkan bahwa benar telah terjadi pelecehan seksual.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jakata Pusat, AKBP Tatan Dirsan menuturkan, berkas yang diserahkan ke Kejaksaan itu nantinya akan bisa memutuskan apakah keempat tersangka akan ditahan atau tidak.
Keempatnya dijerat dengan pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 3 tahun penjara. "Karena hukumannya kurang dari 5 tahun, polisi tidak wajib menahan. Yang bisa menahan saat ini jaksa," kata Tatan.
Berdasarkan Laporan Polisi No: 079/K/I/2014/Res Jp Tanggal 21 Januari 2014, diketahui FY naik bus Transjakarta dari Koridor II Jurusan Pulogadung-Harmoni. Dari depan RS Islam Cempaka Putih dia diturunkan di Halte Harmoni, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, lantaran penyakit asmanya kambuh hingga menyebabkan dirinya tak sadarkan diri alias pingsan.
Dalam keadaan pingsan, FY yang dibawa ke ruang genset oleh 4 tersangka lalu dilucuti pakaiannya. Sekitar 15 kemudian, FY sadar dan teriak mengetahui pakaiannya sudah tak melekat di badannya. Lalu polisi yang berada di depannya punlangsung mengamankan para petugas Transjakarta itu. (Tnt/Ism)
Baca juga:
"Tidak dilakukan penahanan, namun penyidik mempercepat berkas kasus untuk segera diserahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (24/1/2014).
Alasan tidak ditahannya keempat pelaku, karena sudah ada pihak keluarga menjamin dengan membuat pernyataan. Dengan kata lain itu menjadi konsekuensi dari para keluarga.
"Tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barbuk, tidak melarikan diri," jelas Rikwanto. Sejauh in, polisi juga telah menemukan barang bukti yang menguatkan bahwa benar telah terjadi pelecehan seksual.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jakata Pusat, AKBP Tatan Dirsan menuturkan, berkas yang diserahkan ke Kejaksaan itu nantinya akan bisa memutuskan apakah keempat tersangka akan ditahan atau tidak.
Keempatnya dijerat dengan pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 3 tahun penjara. "Karena hukumannya kurang dari 5 tahun, polisi tidak wajib menahan. Yang bisa menahan saat ini jaksa," kata Tatan.
Berdasarkan Laporan Polisi No: 079/K/I/2014/Res Jp Tanggal 21 Januari 2014, diketahui FY naik bus Transjakarta dari Koridor II Jurusan Pulogadung-Harmoni. Dari depan RS Islam Cempaka Putih dia diturunkan di Halte Harmoni, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, lantaran penyakit asmanya kambuh hingga menyebabkan dirinya tak sadarkan diri alias pingsan.
Dalam keadaan pingsan, FY yang dibawa ke ruang genset oleh 4 tersangka lalu dilucuti pakaiannya. Sekitar 15 kemudian, FY sadar dan teriak mengetahui pakaiannya sudah tak melekat di badannya. Lalu polisi yang berada di depannya punlangsung mengamankan para petugas Transjakarta itu. (Tnt/Ism)
Baca juga:
Komnas: Hukum Berat 4 Petugas yang Cabuli Penumpang Transjakarta
4 Petugas Transjakarta Cabuli Penumpang, Jokowi: Itu Penyakit!
Hukuman Satpam Cabul Transjakarta Bisa Ditambah Sepertiga