Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang di KPK. Kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh penyidik KPK belum masuk pada materi. Menurut Adnan, Anas baru ditanya seputar personal dan pribadi.
"Belum ke arah materi. Ya, biasalah personal," kata Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Pria berambut putih itu pun menjelaskan, pemeriksaan tentu belum pada proyek-proyek lain seperti yang disangkakan kepada Anas. Apalagi, proyek-proyek lain itu tidak jelas apa.
"Kalau belum ada penjelasan tertulis proyek apa itu, tidak ada pemeriksaan. Kecuali pemeriksaan Hambalang. Kalau Hambalang oke. Tapi kalau proyek lain saya bilang jangan mau diperiksa, itu cari-cari kesalahan saja," ujar Buyung.
Karena itu, Buyung meminta KPK untuk fokus pada pemeriksaan Hambalang. Bukan mengait-ngaitkan proyek-proyek lain dengan proyek Hambalang.
"Saya meminta sama KPK, kalau mau memeriksa tentang Hambalang. Jangan yang nggak ada hubungannya sama Hambalang juga dicari-cari dong. Saya mencoba menganjurkan KPK untuk fokus pada apa yang disidik, tidak boleh sembarangan," katanya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 atas dugaan menerima mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya dan uang sebesar Rp 2,21 miliar untuk keperluan pemenangannya sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010. Mantan Ketum Demokrat itu kemudian ditahan pada 10 Januari 2014. (Riz/Yus)
Baca juga:
Adnan Buyung: SBY Sebaiknya Antar Ibas ke KPK
Anas Urbaningrum: Kok Rakyat Disomasi Pemimpinnya
Disomasi SBY, Fahri Hamzah PKS Ingatkan Hak Imunitas DPR
"Belum ke arah materi. Ya, biasalah personal," kata Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Pria berambut putih itu pun menjelaskan, pemeriksaan tentu belum pada proyek-proyek lain seperti yang disangkakan kepada Anas. Apalagi, proyek-proyek lain itu tidak jelas apa.
"Kalau belum ada penjelasan tertulis proyek apa itu, tidak ada pemeriksaan. Kecuali pemeriksaan Hambalang. Kalau Hambalang oke. Tapi kalau proyek lain saya bilang jangan mau diperiksa, itu cari-cari kesalahan saja," ujar Buyung.
Karena itu, Buyung meminta KPK untuk fokus pada pemeriksaan Hambalang. Bukan mengait-ngaitkan proyek-proyek lain dengan proyek Hambalang.
"Saya meminta sama KPK, kalau mau memeriksa tentang Hambalang. Jangan yang nggak ada hubungannya sama Hambalang juga dicari-cari dong. Saya mencoba menganjurkan KPK untuk fokus pada apa yang disidik, tidak boleh sembarangan," katanya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 atas dugaan menerima mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya dan uang sebesar Rp 2,21 miliar untuk keperluan pemenangannya sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010. Mantan Ketum Demokrat itu kemudian ditahan pada 10 Januari 2014. (Riz/Yus)
Baca juga:
Adnan Buyung: SBY Sebaiknya Antar Ibas ke KPK
Anas Urbaningrum: Kok Rakyat Disomasi Pemimpinnya
Disomasi SBY, Fahri Hamzah PKS Ingatkan Hak Imunitas DPR