Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka protek Hambalang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan ini, Anas mengaku ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
"Tapi kalau materi secara lengkap itu silahkan di tanya kepada penyidik atau kepada juru bicara," ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Anas, intinya pemeriksaan hari ini berkisar tentang penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat. Saat kongres itu, Anas ikut bertarung dan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Bagaimana soal kongres, bagaimana soal penanggungjawaban kongres, steering comitte-nya. Kemudian kompetisinya dan juga posisi saya sebagai ketua fraksi waktu itu tugasnya apa, tanggung jawabnya apa. Pola komunikasinya dengan pimpinan partai seperti apa. Dengan Ketua Dewan Pembina bagaimana," tutur Anas.
Anas ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Dalam dakwaan untuk Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima uang sebesar Rp 2,21 miliar. Diduga uang sebanyak itu digunakan untuk keperluan pemenangannya sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. (Ali/Yus)
Baca juga:
"Tapi kalau materi secara lengkap itu silahkan di tanya kepada penyidik atau kepada juru bicara," ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Anas, intinya pemeriksaan hari ini berkisar tentang penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat. Saat kongres itu, Anas ikut bertarung dan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Bagaimana soal kongres, bagaimana soal penanggungjawaban kongres, steering comitte-nya. Kemudian kompetisinya dan juga posisi saya sebagai ketua fraksi waktu itu tugasnya apa, tanggung jawabnya apa. Pola komunikasinya dengan pimpinan partai seperti apa. Dengan Ketua Dewan Pembina bagaimana," tutur Anas.
Anas ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Dalam dakwaan untuk Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima uang sebesar Rp 2,21 miliar. Diduga uang sebanyak itu digunakan untuk keperluan pemenangannya sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. (Ali/Yus)
Baca juga: