2 Bandar Narkoba Rp 1,6 Miliar Dibekuk di Kemayoran

Aparat Kepolisian Tanah Abang meringkus 2 bandar narkoba jenis ekstasi dan Happy Five.

oleh Widji Ananta diperbarui 14 Feb 2014, 14:53 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2014, 14:53 WIB
tangkap-xyz121217b.jpg

Aparat Kepolisian Tanah Abang meringkus 2 bandar narkoba jenis ekstasi dan happy five, Jhonny Vevianto alias Amor (31) dan Noverdy Prasadja alias Verdi (24).

2 Tersangka ini diamankan di kediamannya di Jalan Siaga I RT 11/3 Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis 13 Februari 2014 kemarin malam, yang dipimpin Kanit Reskrim Komisaris Polisi Santoso dan Kanit Narkoba Iptu Bambang.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Kus Subiyantoro mengatakan, pengungkapan 2 bandar narkoba tersebut didapat dari informasi warga. Ketika penggeledahan, polisi menyita barang bukti, yakni ekstasi dan happy five dari sebuah lemari.

"Polisi menggeledah lemari, dan di dalam lemari itu disita ribuan pil ekstasi berikut pil happy five," kata Kus di Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Dia menjelaskan, dari tangan bandar narkoba tersebut, petugas menyita 2.400, butir ekstasi dan 1.000 pil happy five. Jika dinominalkan, barang haram itu setara dengan uang tunai senilai Rp 1,6 miliar. "Kalau ditotal semua seharga Rp 1,6 miliar," ujar Kus.

Lanjut Kus, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka, barang haram tersebut didatangkan dari rekannya yang juga sesama bandar di Bogor, dan rencananya akan dipasok ke sejumlah diskotek yang ada di wilayah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanah Abang. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Riz/Sss)

Baca juga:

Menanti Valentine Jennifer Dunn di KPK
Korban Rekayasa Kasus Narkotika Mengadu ke Kompolnas
Vellfire Jennifer Dunn Dibeli 2 Bulan Sebelum Wawan Ditangkap KPK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya