Timwas Century Siap Panggil Paksa Wapres Boediono

Pemanggilan Boediono juga untuk memberi penjelasan adakah aliran Bank Century ke Presiden SBY.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Feb 2014, 10:58 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2014, 10:58 WIB
boediono-140103-b.jpg
Wakil Presiden Boediono mendapatkan panggilan ketiga dari Timwas Century bentukan DPR. Panggilan ketiga itu jatuh pada 19 Februari 2014 besok. DPR mengancam bakal memanggil paksa Wapres, bila kembali tak mengindahkan panggilan itu.

"Bisa saja ketika dipanggil secara patut lalu nggak hadir, maka akan diupayakan panggil paksa," kata anggota Timwas Century Syarifuddin Suding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

"Saya hanya berharap sebagai Wapres dia beri contoh pada warga masyarakat patuh pada UU. Pemanggilan paksa diatur dalam UU MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD)."

Suding menilai, pemanggilan DPR ini tak kalah penting dari pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Wapres. Panggilan oleh DPR ini berguna untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Ketika Pak Boediono sudah sampaikan proses penyidikan dengan KPK, undangan DPR untuk konfirmasi apa yang disampaikan bahwa yang tangung jawab soal aliran dana Rp 6,7 triliun adalah LPS. Dia sendiri nggak tahu-menahu karena cuma sebatas ambil kebijakan. Kita mau cross check, siapa yang tangung jawab," papar Suding.

Menurut politisi Partai Hanura itu, dalam UU No 4 Tahun 2004 soal LPS, yang memegang tanggung jawab adalah Presiden RI. Pemanggilan Boediono juga untuk memberi penjelasan adakah aliran Bank Century ke Presiden SBY.

"UU No 4 Tahun 2004 soal LPS itu kan tanggung jawab LPS kan Presiden, apakah Presiden menikmati aliran dana itu?" ujar Sudin.

Boediono pertama kali dipanggil oleh DPR pada 18 Desember 2013, tapi ia tak hadir.  Di dalam surat penolakan hadir yang disampaikan kepada pimpinan DPR, Boediono mengungkapkan saat ini kasus Century sudah ditangani KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

Kemudian, pada Januari 2014 pemanggilan kedua dilayangkan lagi. Namun Boediono kembali tak hadir. (Ndy/Mut)

Baca juga:
Menkumham Rampas Aset Century di Hong Kong Senilai Rp 48 M
Faisal Basri: Target Utama Kasus Century adalah...
KPK Sering Mangkir, DPR Ancam Stop Anggaran

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya