Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Andi Muttya Keteng
Baru beroperasi kurang lebih sepekan sejak diluncurkan pada 13 Agustus 2014 lalu, jasa sewa mobil berkeliling Jakarta yang disediakan oleh perusahaan aplikasi asal AS, Uber, dinyatakan ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, menjelaskan, pihak Uber sebelum peluncuran tak pernah mengajukan izin operasional di ibu kota kepada Dishub DKI.
"Saya sudah tahu tentang Uber, dan itu termasuk taksi gelap," kata Akbar di Balaikota Jakarta, pada Senin (18/8/2014).Â
Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang ada, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif tertentu, maka jasa itu masuk kategori angkutan umum. Maka Uber, dikatakan Akbar, sebelum menyediakan layanan sewa mobil seharusnya memenuhi beberapa persyaratan angkutan umum di Jakarta, yakni uji KIR serta berpelat kuning. Karena selama beroperasi, mobil sewaan Uber justru berpelat hitam.
"Biar sistem pembayaran rental Uber melalui kartu kredit, tetap saja. Karena layanan Uber harus mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu. Kalau dia (Uber) mau legal, harus dapat izin angkutan umum dulu," ujar Akbar.Â
Uber sendiri menawarkan jasa angkutan layaknya taksi yang dapat disewa dan dipesan melalui aplikasi Mobile Uber yang terdapat di telepon selular. Tarifnya berlaku layaknya taksi yang dihitung berdasarkan waktu dan jarak. [Baca Juga: Uber, Layanan Transportasi Roda Empat Pribadi Ramaikan Jakarta]
Advertisement
Layanan itu sendiri saat ini baru merambah wilayah tertentu di pusat kota, area CBD Sudirman dan Kuningan. Sementara mobil-mobil yang disediakan antara lain Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.