Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan Honda City pada 2012 lalu, pastinya membuat publik bertanya-tanya. Betapa tidak, dengan kondisi mobil yang ringsek parah justru tak memicu berkembangnya airbag dan berujung pada tewasnya sang pengemudi.
"Yang membuat pengemudi meninggal bukan karena airbag yang tidak mengembang, tapi karena besi pagar pembatas yang menusuk tubuh korban," tutur Muhamad Zuhdi, Technical Training Manajer PT Honda Prospect Motor (HPM).
Lebih lanjut, dia menjelaskan SRS airbag pada Honda City baru akan berfungsi ketika terjadi tubrukan dengan kecepatan 20 km/jam atau lebih. Selain itu mobil menabrak objek kokoh yang tidak bergeser dan hancur.
"Jika tubrukan tersebut terjadi secara frontal dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut tidak lebih dari tiga puluh derajat," imbuh dia.
Selanjutnya Zuhdi mengatakan, SRS Airbag tidak akan berkembang bila mobil menabrak:
- Pagar, tiang, pilar atau benda lain yang akan mengalami pergeseran ketika tertabrak oleh mobil (bukan benda bergerak seperti dinding beton);
- Menabrak tiang listrik, pohon atau pilar tepat di tengah dari bagian depan mobil;
- Tubrukan dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut lebih dari tiga puluh derajat;
- Tubrukan dari arah samping, belakang, maupun mobil terguling.
Dikaitkan dengan kecelakaan Honda City B 61 GIT, yang terjadi pada 29 Oktober 2012, korban mengalami tubrukan awal dengan pagar pembatas di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
"Tubrukan ini mengakibatkan pagar pembatas jalan tercabut dan terseret. Kemudian, mobil melaju berlawanan arah hingga menabrak pilar Rumah Makan Padang Karya Minang, tepat pada bagian tengan dari depan mobil," imbuh dia.
Dua bulan setelah kejadian, PT HPM mengambil SRS unit untuk dilakukan penyelidikan oleh Honda Jepang. Menurut versi Honda, tidak ditemukan komponen Electronic Control Unit (ECU) di mobil korban. Hingga kini tidak diketahui berapa kecepatan sedan City saat terjadi insiden.
Sejauh ini, kedua belah pihak telah bertemu dalam dua kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 26 Mei.
(gst/sts)
Airbag Honda City Tak Mengembang Saat Tubrukan? Ini Penjelasannya
Kondisi mobil ringsek parah justru tak memicu berkembangnya airbag dan berujung pada tewasnya sang pengemudi. Kok bisa?
diperbarui 19 Mei 2015, 16:36 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 16:36 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lewat Gasifikasi, PLN Bidik Efisiensi Biaya Bahan Bakar Pembangkit hingga Rp 7,2 Triliun per Tahun
Ayo Gas! Sunmori Bersama Bikers Bontang dan Sangatta Sekaligus Kampanye Literasi
Meriahkan Perhelatan MotoGP Mandalika, Ini Sosok Koreografer dan Konseptor di Balik Tari Kolosal Nusantara MotoGP Mandalika 2024
Red Bull Harus Bersatu Jika Max Verstappen Ingin Juara F1 Lagi
Top 3 Berita Hari Ini: Alasan P. Diddy Setop Mengundang Pangeran William dan Pangeran Harry ke Pesta Liarnya
Atiqah Hasiholan Adu Akting dengan Jonathan Rhys Meyers di Film Rajah, Pengalaman Tak Terlupakan
Reality Show The Bachelor Buka Jalan Mari Pepin Jadi Influencer, Simak Kisah Suksesnya!
Indonesia Punya Bursa Komoditi Baru, Apa Saja Manfaatnya?
Debat Perdana Pilgub Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono Maju Pertama Sampaikan Visi, Pram-Rano Terakhir
VIDEO: Fakta Kebakaran Rumah Warga di Pontianak Utara, Api dari Korsleting Listrik
KPK Hibahkan Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan ke Pemkab Lampung Selatan
Hasil Piala Suhandinata 2024: Indonesia ke Final Usai Singkirkan Jepang Lewat Laga Ketat