Wilayah yang `Haram` Dimasuki Kendaraan di Jakarta

Belum banyak yang mengetahui markah Yellow Box Junction (YBJ).

oleh Rio Apinino diperbarui 31 Jul 2015, 05:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 05:00 WIB
Yellow Box Junction (YBJ)
(Foto: TMC Polda Metro)

Liputan6.com, Jakarta - Di persimpangan jalan yang cukup luas, biasanya terdapat markah berbentuk persegi berwarna kuning yang letaknya di ruas pertemuan antara persimpangan. Meskipun penting, masih sedikit pengguna jalan yang tahu fungsinya.

Kotak kuning yang dinamakan Yellow Box Junction (YBJ) ini adalah markah jalan  yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Sebagaimana menurut laman TMC Polda Metro yang dilansir Kamis (30/7/2015), dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci, terutama saat jam-jam puncak kepadatan lalu lintas seperti jam pulang kerja.

Sebagaimana yang mahfum diketahui, banyak pengendara kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Padahal, perilaku seperti itu justru akan memperparah kemacetan karena jalanan `terkunci`.

Jadi, meskipun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika ada kendaraan lain yang masih ada di dalam ruas YBJ. Kendaraan di belakang baru bisa lewat YBJ saat semua kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

YBJ ini merupakan markah yang bersifat global. Artinya, peraturan ini juga diterapkan di tempat-tempat lain. Di Indonesia, salah satu ruas jalan yang menggunakan YBJ adalah di persimpangan lampu merah depan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya