3 Contoh Kasus Kemenangan Konsumen Melawan Pengelola Parkir

Pengelola parkir wajib membayar kerugian seandainya kendaraan konsumen hilang. Berikut adalah tiga contoh kasusnya.

oleh Rio Apinino diperbarui 27 Jan 2016, 19:27 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 19:27 WIB
20150921-Petugas-Parkir-Jalan-Sabang-Jakarta
Petugas parkir memakirkan mobil di Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/9/2015). Sesuai janji Unit Pengelola Perparkiran Dishub mereka akan diberi gaji mencapai dua kali upah minimum provinsi (UMP). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda pernah menyimpan kendaraan di tempat parkir umum, pastilah familiar dengan kata-kata ini: "kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik." Ya, kalimat itu biasanya tertera di karcis parkir.

Masalahnya, hal tersebut tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), sebagaimana dilansir dari Hukumonline, pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Selain itu, berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, tempat parkir umum merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Selain itu, sikap pemilik parkir yang sering kali mengingatkan agar pengguna lahan mengunci ganda kendaraannya, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawabnya.

"Hal itu sifatnya hanyalah himbauan dan tidak menghilangkan tanggung jawab pemilik tempat parkir untuk menjaga kendaraan yang diparkir apabila Saudara memang mengelola lahan parkir tersebut," tulis Hukumonline.

Berdasarkan berbagai regulasi di atas, pernah ada contoh kasus di mana pemilik kendaraan bermotor menang di pengadilan karena pemilik lahan parkir lalai sehingga membuat kendaraan penggunanya hilang. Apa saja kasus tersebut? Bagaimana kisahnya? Diolah dari berbagai sumber, berikut ulasannya:

Next

Anny R Gultom - Toyota Kijang

Peristiwa kehilangan mobil pertama yang menghebohkan dialami Anny R. Goeltom. Kasus ini terjadi lebih dari 15 tahun yang lalu, tepatnya pada 1 Maret 2000. Saat itu, Toyota Kijang Super lansiran 1994 digondol maling di lahan parkir di pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Saat itu, mobil dibawa oleh anak Anny, Hontas Tampubolon. Hontas kembali ke tempat parkir hanya 30 menit setelah masuk pusat perbelanjaan. Tak disangka, mobilnya raib. Menurut petugas parkir, beberapa saat sebelumnya memang ada mobil Kijang yang keluar, tapi plat nomor depan dan belakangnya berbeda.

Hontas langsung melapor ke petugas keamanan dan polisi. Mereka bahkan menyisir lokasi hingga pukul 23.00. Anehnya, tidak ada satupun mobil tertinggal. Padahal, harusnya ada satu mobil milik si pencuri yang ia gunakan untuk masuk ke sana.

Lima hari berselang, Anny mendapat telepon dari PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), perusahaan pengelola lahan parkir tersebut. Mereka meminta berdamai dengan memberi kompensasi sebesar Rp 5 juta. Padahal harga mobil saat itu ditaksir mencapai Rp 60 juta. Anny menolak, dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Awalnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Anny pada Juni 2001. Pihak pengelola parkir diwajibkan membayar ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta. Meski berkali-kali banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), SPI hanya berhasil menghapus denda imateriil.

Next

Sumito Y Viansyah - Honda Tiger

Bukan hanya pemilik mobil saja yang pernah melakukan gugatan terhadap pengelola parkir, tetapi juga pemilik sepeda motor. Kali ini, pemilik Honda Tiger nopol B 6858 bernama Sumito Y Viansyah yang menggungat PT Securindo Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking.

Kejadian bermula pada 9 Oktober 2006. Saat itu, Sumito memarkir Tigernya di Kompleks Fatmawati Mas, Jakarta Selatan. Motor ternyata hilang saat Sumito kembali ke parkiran pukul 18.30 WIB. Awalnya, ia mencoba menyelesaikan masalah secara `kekeluargaan`, tetapi menemui jalan buntu.

Setelah mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga gagal, Sumito akhirnya memilih jalur pengadilan. Ia melaporkan pengelola parkir ke PN Jakarta Selatan. Awalnya, pengelola parkir kalah dan harus membayar Rp 30,95 juta. Secure Parking menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Saat itu, PT Jakarta telah mengurangi hukuman menjadi denda Rp 20,7 juta, yang disesuaikan dengan harga Honda Tiger kala itu. Bukannya membayar, pengelola parkir malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Karena kuatnya argumen, dan berdasarkan putusan-putusan sebelumnya. Kasasi yang diajukan tetap nihil, dan justru memperkuat putusan-putusan sebelumnya. Akhirnya, Secure Parking harus membayar kerugian karena sifat putusan MA yang mengikat.

Next

Afifah Dewi - Toyota Kijang

Keberhasilan kasus Anny ternyata menginspirasi banyak orang untuk mengugat petugas parkir yang tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan konsumen. Salah satunya adalah Afifah Dewi, dengan tergugat PT Carrefour Indonesia dan PT Jasa Prima Suksesindo (Mandiri Security Services).

Kasus ini terjadi pada Desember 2008. Ceritanya, usai berbelanja, Afifah langsung menuju parkiran. Ternyata di tempat itu mobil Afifah sudah tidak ada di tempat. Ia melaporkan kejadian itu ke petugas, dan bersama-sama mencari mobil. Meski hasilnya nihil. Ia pun mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 2010 lalu.

Kepada tergugat, Afifah Dewi meminta ganti rugi sebesar Rp 68,5 juta (sesuai dengan harga mobil), serta ganti rugi imateriil.

Dalam gugatan, dijelaskan bahwa mobil Afifah digondol orang dengan karcis parkir lain. Kuasa Hukum Afifah mengatakan bahwa hal tersebut adalah bukti keteledoran petugas yang tidak memeriksa STNK mobil yang keluar dari kawasan parkiran.

Kasus yang didampingi oleh advokat David Tobing ini akhirnya selesai pada Juli 2010. Pihak tergugat bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran sejumlah uang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya