Ragam Aturan soal Bonceng Anak di Sepeda Motor

Berikut adalah beberapa aturan mengenai membonceng anak-anak di sepeda motor di beberapa negara.

oleh Rio Apinino diperbarui 17 Mei 2016, 10:35 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 10:35 WIB
Ragam Aturan Boncengi Anak Kecil Pakai Motor di Beberapa Negara
Berikut adalah beberapa aturan mengenai membonceng anak-anak di sepeda motor di beberapa negara.

Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia, terutama di kota-kota besarnya, dapat dengan mudah ditemui pengendara motor yang membonceng anak kecil di bagian depan atau belakang. Tak jarang anak-anak ini tidak mengenakan helm.

Jika itu masih kurang, maka Anda juga pasti pernah melihat satu keluarga muda naik motor, dimana sang ibu menjadi penumpang sambil menggendong bayi. Ya, intinya aturan di sini memang masih begitu longgar.

Tapi tahukah Anda, di belahan bumi lainnya, ada regulasi yang mengatur soal bonceng-membonceng dengan tegas. Bahkan melingkupi batas usia, hingga tinggi badan minimal anak yang diperbolehkan menjadi penumpang

Di Texas, Amerika Serikat (AS), seseorang harus berusia minimal lima tahun dan panjang kaki mampu mencapai footstep. Demikian seperti yang dikutip dari Motorbikewriter, yang ditulis Selasa (17/5/2016).

Tapi, di sebagian besar negara bagian AS lainnya, tak ada aturan tentang ini. Juga di beberapa tempat tidak ada batasan usia atau peralatan standar apa saja yang dibutuhkan.

Sementara di semua wilayah Australia kecuali Northern Territory, anak-anak yang boleh jadi penumpang minimal berusia delapan tahun.

Di Jerman, negara tempat beragam merek otomotif ternama berasal, ada aturan yang mengharuskan anak berusia minimal tujuh tahun sebelum boleh naik motor. Di bawah usia tersebut, anak masih bisa jadi penumpang, asal disediakan kursi khusus yang telah disetujui otoritas terkait. 

Di negeri Sang Ratu, Inggris, semua orang bisa jadi penumpang sepeda motor selama mereka nyaman dan kaki dapat menapak di footstep. Peraturan di sana juga memperbolehkan pemilik motor menyesuaikan tinggi footstep.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya