Liputan6.com, Jakarta Mengganti lampu pada headlamp menjadi salah satu solusi pengendara untuk meningkatkan visibilitas di malam hari.
Dewasa ini, banyak ditemukan mobil yang beralih dari lampu berwarna kuning ke putih berbasis LED. Lantas apakah hal ini salah menurut aturan?
Advertisement
Baca Juga
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, lampu dekat dan jauh boleh menggunakan lampu berwarna putih atau kuning muda.Â
Tetapi harus memiliki daya pancar 12.000 candela dan arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34 menit ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri.
Pemasangan lampu, sebagaimana dijelaskan pada pasar 70 butir (b) pemasangannya tidak melebihi 1,3 persen dari selisih ketinggian arah sinar lampu dalam kondisi dengan muatan dan tanpa muatan.
Salah pemasanganÂ
"Lampu utama tidak boleh melebihi ketinggian 1.500 mm(1,5 meter)," kata  Muslim, Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta kepada Liputan6.com.
Technical Support Auto2000 Agus Mustafa juga membenarkan kesalahan pada saat mengatur tinggi sinar mengganggu pandangan pengendara yang berlawanan.
"Nah kalau tingginya tidak sesuai sudah pasti akan menyilaukan pengendara yang berlawanan dengan kita alias lampunya ketinggian sinarnya. Apalagi lampunya tidak fokus sinarnya menyebar sangat menyilaukan," tuturnya.
Â