Donald Trump Dilarang Mengendarai Mobil

Ada aturan yang melarang presiden dan wakil presiden Amerika Serikat (AS) mengemudikan kendaraan sendiri.

oleh Rio Apinino diperbarui 18 Nov 2016, 16:44 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 16:44 WIB

Liputan6.com, Washington - Donald Trump mengalahkan Hillary Clinton dalam perebutan kursi presiden Amerika Serikat (AS). Ia memperoleh 276 electoral votes, sementara Hillary hanya 218. Trump pun resmi menjadi presiden AS ke-45.

Status baru tersebut ternyata tak hanya menguntungkannya. Dengan menjadi presiden, Trump tidak bisa lagi melakukan kegiatan yang sangat disukainya: mengendarai mobil.

Dikutip dari BBC, di AS terdapat aturan yang menyebutkan bahwa tiap presiden atau mantan presiden tidak diizinkan untuk mengemudi di jalan umum. Mereka hanya boleh berada di jok penumpang, dengan mobil yang dikemudikan oleh Secret Service.

Padahal, pebisnis dan mantan entertain ini terhitung sebagai penggila mobil. Tengok saja koleksi mobilnya yang tak kurang dari lima unit.

Salah satu koleksi Trump adalah Mercedes-Benz SLR McLaren lansiran 2003. Sedan sport bertampang sangar ini memiliki mesin berkekuatan 617 Tk. Ada pula Rolls-Royce Silver Cloud lansiran 1950 serta Chevy Camaro Indy 500 Pace Car model tahun 2011.

Bukan hanya mobil, Trump juga punya motor yang tidak boleh lagi ia kendarai, yaitu Orange County Chopper yang dilapisi emas 24 karat. Motor ini sendiri ia miliki sejak 2012 lalu, dan dibuat sepenuhnya dengan hand made.

Sebetulnya kebijakan yang sama juga berlaku bagi wakil presiden dan mantan wakil presiden. Namun Joe Biden, wapres Obama, pernah berhasil mengendarai mobil sendiri saat dirinya menjadi bintang tamu acara Jay Leno’s Garage, Oktober lalu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya