Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan CO2, Setuju?

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait pajak kendaraan.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 27 Nov 2016, 09:48 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2016, 09:48 WIB
GIIAS 2016
Pengunjung memadati arena GIIAS 2016 (Septian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait pajak kendaraan. Bila sebelumnya berbasis kubikasi mesin, kini besaran emisi CO2 jadi ukurannya.

Praktis, kendaraan yang memproduksi emisi gas buang lebih tinggi akan dibebani dengan pajak yang lebih mahal, begitupula sebaliknya.

Wacana ini pun menuai respons positif dari berbagai pihak. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, regulasi ini ideal untuk menggantikan aturan pajak berdasarkan cc kendaraan yang sudah ketinggalan zaman.

Sementara Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) menilai, adanya regulasi ini memungkinkan mobil-mobil dengan teknologi tinggi turut dipasarkan di Indonesia.

Namun demikian, penerapan aturan ini tentu memiliki dampak lain. Menurut Direktur Pemasaran dan Purna Jual Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy, dengan dituntutnya mesin dengan teknologi akan berimplikasi pada harga mobil yang lebih tinggi.

Lalu, bagaimana menurut Anda. Setujukah bila pajak kendaraan berbasis CO2?

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya