Begini Agar Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir Bisa Diproses

Ada beberapa syarat agar klaim asuransi mobil korban banjir bisa diproses.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 24 Feb 2017, 12:40 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 12:40 WIB
Pengendara Mobil Nyaris Terseret Banjir Bandang Bandung Jilid II
Mobil Avanza hitam raib saat banjir bandang kembali menerjang Kota Bandung, Rabu petang, 9 November 2016. (Liputan6.com/Kukuh Saokani)

Liputan6.com, Jakarta - Hujan yang melanda belakangan ini mengakibatkan banjir di sejumlah daerah. Saat itulah asuransi mobil terasa manfaatnya.

Bagi mereka yang telah mengasuransikan kendaraannya, jadi tak perlu panik. Sebab, mereka bisa melakukan proses klaim akibat banjir. Akan tetapi proses klaim bisa terealisasi jika syaratnya terpenuhi.

Berikut ini, ada beberapa tips dari Adira Insurance yang harus diketahui agar klaim asuransi mobil karena banjir dapat diproses atau tidak ditolak.

Pertama, jangan memaksakan mobil atau motor untuk melewati banjir atau genangan air yang dalam dengan sengaja. Sebab, jika sengaja tentunya pihak perusahaan asuransi tidak akan menggantikannya.

Kedua, jika mobil dalam posisi terendam jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraan. Hal ini untuk menghindari terjadinya arus pendek yang bisa mengakibatkan lebih fatal.

Alangkah baiknya, jika terjebak hujan dan banjir, segera matikan mesin mobil dan cabut baterai (accu) agar kerusakan pada mesin tidak semakin parah.

Ketiga, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraannya dalam keadaan kendaraan sehabis terendam banjir walaupun airnya sudah kering.

Lalu, keempat, melapor ke pihak asuransi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah kejadian.

Terakhir, tentunya siapkan sejumlah dokumen asuransi mobil yang dibutuhkan seperti nomor polis, fotokopi sekaligus dokumen tersebut, hal ini akan mempermudah proses klaim.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya