Siap-Siap, Tilang CCTV Bakal Berlaku di Jakarta Bulan Depan

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, rencananya uji coba tilang elektronik dilakukan pada November 2017.

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Okt 2017, 18:06 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 18:06 WIB
Wacana Tilang Melalui CCTV di Ibu Kota
Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di jembatan penyeberangan orang, Jalan Otista, Jakarta, Kamis (14/9). Dengan adanya pemantauan arus melalui CCTV ini, petugas akan lebih mudah melakukan sanksi bagi pengendara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Polda Metro Jaya saat ini tengah mempersiapkan sistem tilang elektronik, dengan menggunakan kamera closed circuit television (CCTV) atau e-tilang CCTV. Nantinya, kamera tersebut digunakan untuk mengawasi, dan mengambil gambar sebagai bukti pengendara ketika melakukan pelanggaran.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, rencananya mulai melakukan uji coba pada November 2017. Namun, untuk tanggal dan hari pastinya belum disebutkan.

"Saya harapkan, November kita uji coba tapi masih berbentuk teguran. Sekarang saya baru bersurat ke Kejaksaan Tinggi disuruh buat, kemarin sudah pakai lisan ketemu wakil kejaksaan, baru nanti secara tertulis," ujar Halim, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat (26/10/2017).

Lanjut Halim, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk menerapkan sistem tilang elektronik tersebut.

"Udah lama, sampai sekarang kami masih sosialisasi pernah saya sampaikan ke beberapa media bahwa akan dilakukan penegakan hukum melalui tilang yudisial dan non yudisial. Jadi ada yang berbentuk tilang ada yang berbentuk teguran," tambahnya.

Namun, untuk saat ini yang baru bisa dilakukan adalah menerapkan sistem tilang elektronik secara manual, artinya dengan beberapa CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang sudah bisa melakukan zoom dan capture gambar. Nantinya, pelanggar akan dilakukan tilang oleh petugas di lapangan dengan membawa bukti foto pelanggaran yang dilakukan.

"Sekarang yang kita lakukan ini yang manual, jadi seandainya ada pelanggar terekam CCTV milik dishub karena dia bisa meng-capture, bisa merekam, bisa foto jarak dekat. Kemudian setelah difoto, hasil foto tersebut akan kita jadikan alat bukti di pengadilan," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

14 November 2017

Menurutnya, sudah ada 14 CCTV milik Dishub dengan empat kamera yang dilengkapi pengeras suara telah dipasang di beberapa sudut jalan Ibu Kota yang akan membantu merekam dan mengambil foto para pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Yang milik dinas perhubungan ada 14 untuk melakukan tilang secara manual yang dilengkapi pengeras suara ada empat,” pungkas Halim.

Adapun 14 CCTV yang telah disiapkan untuk mendukung tilang elektronik tersebar di PTZ (pan, tilt, & zoom) – Kebon Sirih Thamrin, PTZ – Patung Kuda, PTZ – Hotel Milenium, PTZ – Sunan Giri, PTZ – Harmoni, PTZ – TU Gas, PTZ – Blok Y1 – Jl. Panjang, PTZ Blok A13 – Jl. Panjang, PTZ Kedoya Pesing – Jl. Panjang, PTZ Sunrise Garden – Jl. Panjang, PTZ – Kedoya Green Garden – Jl Panjang, PTZ – Kedoya Duri – Jl. Panjang, PTZ – Lapangan Bola – Jl. Panjang dan PTZ – Pos Pengumben – Jl. Panjang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya