Liputan6.com, Jakarta Larisnya motor buatan Indonesia di luar negeri menjadi berita yang paling diminati hari ini. Buktinya, artikel "Deretan Motor Buatan Indonesia yang Laris Manis di Luar Negeri" menjadi berita terpopuler hari ini.
Selain itu, dua berita populer lainnya adalah "Terbukti Balap Liar, Lamborghini Milik Orang Kaya RI Dimusnahkan" dan "Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah". Berikut rangkumannya.
1. Deretan Motor Buatan Indonesia yang Laris Manis di Luar Negeri
Advertisement
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), telah mengeluarkan hasil penjualan sepeda motor hingga Oktober 2017. Menurut data tersebut, penjualan roda dua secara wholesales (pabrik ke dealer), selama 10 bulan tahun ini mencapai 4.919.804 unit.
Baca selengkapnya di sini.
2. Terbukti Balap Liar, Lamborghini Milik Orang Kaya RI Dimusnahkan
Kevin Pratama Chandra, seorang WNI yang tinggal di Singapura, harus rela Lamborghini senilai S$ 630,000 (setara Rp 6,2 miliar) miliknya disita oleh negara Singapura. Kevin tertangkap basah saat balapan liar pada 8 Mei 2015 lalu, dilansir straitstimes.
Pada saat itu, Kevin dan Koo sepakat untuk balapan di Seletar Link. Kevin memacu Lamborghini, sedangkan Koo mengemudikan Nissan GT-R. Keduanya memacu mobil hingga kecepatan 219 km/jam, sedangkan batas kecepatannya adalah 60 km/jam. Keduanya tertangkap basah di lokasi setelah melakukan balapan.
Baca selengkapnya di sini.
3. Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah
Meskipun bukan hal baru, pemahaman masyarakat terkait warna surat tilangmemang masih cukup rendah. Pasalnya, banyak pelanggar lalu lintas yang asal meminta surat tilang berwarna tertentu kepada polisi, tanpa mengetahui fungsinya.
Untuk warna surat tilang memang terbagi menjadi lima, yaitu warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar, kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip, hijau untuk arsip pengadilan, dan putih untuk arsip kejaksaan.
Baca selengkapnya di sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah
Meskipun bukan hal baru, pemahaman masyarakat terkait warna surat tilangmemang masih cukup rendah. Pasalnya, banyak pelanggar lalu lintas yang asal meminta surat tilang berwarna tertentu kepada polisi, tanpa mengetahui fungsinya.
Â
BACA JUGA
Â
Untuk warna surat tilang memang terbagi menjadi lima, yaitu warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar, kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip, hijau untuk arsip pengadilan, dan putih untuk arsip kejaksaan.
Nah, untuk surat tilang yang ditujukan kepada pelanggar ada dua jenis, yaitu merah dan biru. Lalu, apa perbedaan slip tilang warna merah dan biru?
Jika merujuk situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (RI), Polri.go.id, ketika tilang berlangsung, polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan dari si pengendara, pasal berapa yang dilanggar, dan tabel yang berisi jumlah denda yang harus dibayar.
Ketika pengendara menerima kesalahan dan mengakui pelanggaran yang dilakukannya, pengendara tersebut bisa menerima slip biru. Kemudian, pengendara bisa langsung membayar denda di Bank BRI tempat kejadian.
Lalu, pengendara bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian. Namun, untuk surat tilang biru ini dikenai denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, pengendara juga bisa memilih untuk menolak kesalahaan yang didakwakan, meminta sidang pengadilan dan menerima slip merah. Kemudian, pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan serta pelanggar dalam persidangan di pengadilan setempat.
Untuk mengikuti sidang, biasanya pelanggar harus menunggu lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Advertisement