Liputan6.com, Jakarta - Pengendara sepeda motor ataupun mobil wajib selalu berkonsentrasi saat berkendara. Hal ini pun tertuang dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal ini disebutkan, ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.’
Advertisement
Baca Juga
Namun baru-baru ini, publik dihebohkan lantaran bunyi pasal tersebut disebut-sebut dikait-kaitkan dengan larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Hal ini pun ditanggapi oleh berbagai kalangan, tak terkecuali penggiat keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu.
Kata Jusri, bunyi pasal 106 ayat 1 UU No 22 Tentang aturan LLAJ bukan aturan baru. Sebaliknya pasal ini meluruskan dari UU No 14 Tahun 1992 tentang LLAJ.
“Intinya aturan yang tertuang dari pasal tersebut sama dengan aturan-aturan yang ada di luar negeri dalam peraturan lalu lintas. Tetapi, tidak diterjemahkan dengan persepsi bahwasanya mendengar musik atau merokok dilarang,” ungkap Jusri kepada Liputan6.com, Jumat (2/3/2018).
Jika pun ada aturan merokok itu dilarang, kata Jusri, maka salah satu negara yang mengimplementasikannya adalah Inggris. Dan itu pun baru dipermanenkan pada 2015 lalu.
Jusri menyatakan, pasal 106 ayat 1 seharunya tidak dipersepsikan sedemikian rupa. Sebab jika dipersepsikan sedemikian rupa, maka hal itu dapat menjadi keresahan di mata masyarakat.
Selanjutnya
Sementara itu, masih menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, berdasarkan pasal 106 ayat 1 dijelaskan:
“Yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."
Berkaca dari pasal tersebut, Jusri menyarankan agar pemahaman dari pasal tersebut seharusnya dapat diartikan apabila ada sesuatu yang mengganggu konsentrasi, sehingga akan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta berurusan dengan hukum.
“Nah, sesuatu yang menggagu konsentrasi itu ada bermacam-macam, yang salah satunya distraction driving atau distraksi dalam berkendara,” ucapnya.
Distraction driving merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu-lintas. Hal ini berupa pengalihan perhatian saat mengemudikan mobil.
Pengalihan perhatian bisa berupa mengalihkan mata dari jalan, mengalihkan tangan dari kemudi maupun mengalihkan pikiran dari kegiatan berkendara.
Advertisement