Liputan6.com, Jakarta Mudik Gratis menjadi salah satu program tahunan yang disiapkan PT Jasa Raharja (persero). Hal ini sengaja dilakukan untuk memfasilitasi pemudik yang ingin kembali ke kampung halaman, sekaligus mengurangi risiko terjadi kecelakaan lalu lintas yang biasa terjadi pada penggunaan sepeda motor.
Menurut Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja, Sugeng Prastowo, untuk mengikuti mudik gratis ini masyarakat harus mendaftar melalui situs resmi Jasa Raharja.
Advertisement
Baca Juga
“(Pendaftaran) baru diakses pada 20 Maret 2018. Hanya melayani mudik dengan orang ya (sepeda motor tidak dibawa),” ucap Sugeng kepada Liputan6.com, Jumat (16/3/2018).
Bagi masyarakat yang ingin ikut dalam program ini, PT Jasa Raharja akan memfasilitasi pemudik dengan menggunakan kereta api pada 7 dan 8 Juni 2018, serta bus pada 9 April 2018 mendatang. Lihat artikel ini.
Tentu saja untuk mengikuti Mudik Gratis ini Anda harus memenuhi beberapa persyaratan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat
Syarat :
1. Pendaftar harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C.
2. Satu orang Pendaftar hanya boleh membawa paling banyak tiga orang Peserta dewasa (umur di atas 3 tahun) dan dua orang Peserta infant/bayi (umur di bawah 3 tahun).
3. Pendaftar dengan peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga.
4. Pendaftaran tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa.
5. Satu orang Pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali.
(Nomor SIM C, Nomor Plat Sepeda Motor dan Nomor HP/Ponsel hanya boleh dipakai oleh satu orang Pendaftar).
Dokumen yang diserahkan :
Fotokopi 1 (satu) rangkap dan asli harus diperlihatkan
1. KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama).
2. STNK Sepeda Motor. (Nama di STNK tidak harus sama dengan KTP)
3. Kartu Keluarga (bukti hubungan keluarga antara Pendaftar dengan Peserta).
Advertisement