Syarat Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja

Untuk mengikuti Mudik Gratis alias tanpa dipungut biaya, masyarakat harus mendaftar melalui situs resmi Jasa Raharja.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 17 Mar 2018, 12:05 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2018, 12:05 WIB
[Bintang] Tiket Kereta Api Habis, Ikut Mudik Gratis
Bus Jasa Raharja (Via: jurnalmetro.com)

Liputan6.com, Jakarta Mudik Gratis menjadi salah satu program tahunan yang disiapkan PT Jasa Raharja (persero). Hal ini sengaja dilakukan untuk memfasilitasi pemudik yang ingin kembali ke kampung halaman, sekaligus mengurangi risiko terjadi kecelakaan lalu lintas yang biasa terjadi pada penggunaan sepeda motor.

Menurut Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja, Sugeng Prastowo, untuk mengikuti mudik gratis ini masyarakat harus mendaftar melalui situs resmi Jasa Raharja.

“(Pendaftaran) baru diakses pada 20 Maret 2018. Hanya melayani mudik dengan orang ya (sepeda motor tidak dibawa),” ucap Sugeng kepada Liputan6.com, Jumat (16/3/2018).

Bagi masyarakat yang ingin ikut dalam program ini, PT Jasa Raharja akan memfasilitasi pemudik dengan menggunakan kereta api pada 7 dan 8 Juni 2018, serta bus pada 9 April 2018 mendatang. Lihat artikel ini.

Tentu saja untuk mengikuti Mudik Gratis ini Anda harus memenuhi beberapa persyaratan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat

20170607-Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja-Antonius
Petugas melayani peserta yang melakukan verifikasi pendaftaran mudik gratis bersama Jasa Raharja di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (7/6). Pemberangkatan mudik gratis akan dilakukan pada 19 Juni 2017 dari TMII. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Syarat :

1. Pendaftar harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C.

2. Satu orang Pendaftar hanya boleh membawa paling banyak tiga orang Peserta dewasa (umur di atas 3 tahun) dan dua orang Peserta infant/bayi (umur di bawah 3 tahun).

3. Pendaftar dengan peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga.

4. Pendaftaran tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa.

5. Satu orang Pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali.

(Nomor SIM C, Nomor Plat Sepeda Motor dan Nomor HP/Ponsel hanya boleh dipakai oleh satu orang Pendaftar).

 

Dokumen yang diserahkan :

Fotokopi 1 (satu) rangkap dan asli harus diperlihatkan

1. KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama).

2. STNK Sepeda Motor. (Nama di STNK tidak harus sama dengan KTP)

3. Kartu Keluarga (bukti hubungan keluarga antara Pendaftar dengan Peserta).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya