Mau Pasang Fog Lamp, Perhatikan Aturan Mainnya

Bagi sebagian mobil fog lamp menjadi fitur standar yang sudah dipasangkan oleh pabrikan. Namun, terdapat beberapa mobil yang belum dilengkapi lampu jenis ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2018, 14:11 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2018, 14:11 WIB
Foglamp Aftermarket
Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Bagi sebagian mobil fog lamp menjadi fitur standar yang sudah dipasangkan oleh pabrikan. Namun, terdapat beberapa mobil yang belum dilengkapi lampu jenis ini.

Fog lamp membantu pengendara untuk bisa melihat dalam jarak pandang yang sangat terbatas. Entah karena kabut, asap kendaraan lain yang tebal ataupun hujan yang sangat deras.

Saat dalam situasi tersebut, maka fog lamp diperbolehkan dinyalakan. Tapi, saat kondisi normal dan siang hari sangat tak dianjurkan untuk dinyalakan.

Pemasangan fog lamp pun sebenarnya tak dilarang. Hanya saja, ada syarat yang harus dipatuhi jika Anda akan memasang fog lamp.

Syaratnya, jumlah fog lamp yang dipasang maksimal 2 buah yang dipasang di bagian depan kendaraan. Lampu harus mengeluarkan cahaya putih.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Syarat lainnya adalah, titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat. Fog lamp dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 800 milimeter.

Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan. Tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.

Syarat dan aturan ini telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 34.

Sumber: Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya