Kendarai Mobil Pikap, Bocah SD Ajak Temannya Jalan-Jalan

Untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi wajib memiliki Surat izin Mengemudi (SIM). Salah satu syarat utama agar bisa mendapatkan SIM ialah umur yang telah mencapai 17 tahun.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 09 Agu 2019, 20:33 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 20:33 WIB
Terlihat jelas seorang bocah belum cukup umur yang diperkirakan masih duduk di bangku SD mengemudikan mobil.
Terlihat jelas seorang bocah belum cukup umur yang diperkirakan masih duduk di bangku SD mengemudikan mobil (@fakta.indo)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan salah satu syarat utama agar bisa mendapatkan SIM ialah sudah berusia 17 tahun.

Meski peraturan tersebut sudah diketahui dengan jelas, masih banyak pengemudi yang berkendara di jalanan umum namun belum memiliki SIM, seperti video yang dilansir akun instagram @fakta.indo, Jumat (9/8/2019).

Dalam video tersebut terlihat jelas sebuah mobil pikap mengangkut belasan anak-anak di bagian belakang. Berkendara dengan kecepatan sedang, anak-anak tersebut terlihat santai sambil menikmati pemandangan jalan.

Namun, hal mengejutkan terlihat saat video tersebut merekam pengemudi mobil pikap. Terlihat jelas seorang bocah belum cukup umur yang diperkirakan masih duduk di bangku SD mengemudikan mobil.

Saat direkam, bocah laki-laki tersebut hanya tersenyum sembari tetap mengemudikan kendaraannya. Hal ini tentu sangat berbahaya karena dari sisi kejiwaan anak di bawah umur masih memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor berpotensi besar membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

 

Saksikan Videonya di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya