Masa Pakai Jadi Alasan Penggantian Mobil Dinas Presiden dan Menteri

Mobil dinas presiden dan menteri, serta pejabat setingkat menteri untuk periode 2019-2024 resmi diganti.

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Agu 2019, 16:51 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 16:51 WIB
Mengintip Gagahnya Mobil Dinas 'Indonesia 1' Jokowi
Keduanya hadir ke acara pelantikan menggunakan mobil Mercedes Benz S500 berkelir hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Mobil dinas presiden dan menteri serta pejabat setingkat menteri periode 2019-2024 resmi diganti. Untuk mobil presiden dan wakil presiden bakal menggunakan Mercedes-Benz S600 Guard, sedangkan mobil dinas menteri dan pejabat setingkat menteri memakai Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Penggantian mobil ini, dikarenakan usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.

Pengadaan mobil dinas baru juga dilakukan karena saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan, dan tidak efisien serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara. Dengan pertimbangan teknis tersebut, maka pengadaan mobil dinas baru harus dilakukan.

"Membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian," ujar Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/8/2019).

"Alokasi anggaran pengadaan kendaraan tersebut berjumlah 101 unit kendaraan, sebagaimana yang tercantum dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2019 Kemensetneg," lanjutnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Sesuai Aturan

Pada DIPA 2019, Kemensetneg juga telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan DPR. Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

"Adapun pengadaan kendaraan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online," tegas Eddy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya