Trik Ferdian Paleka untuk Lolos Penjagaan Saat PSBB

Setelah menarik perhatian karena membuat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah, Youtuber Ferdian Paleka, menarik perhatian karena berhasil melarikan diri.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Mei 2020, 11:44 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 11:00 WIB
Ferdian Paleka. (Foto: Instagram @ferdianpalekawibisana)
Ferdian Paleka. (Foto: Instagram @ferdianpalekawibisana)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menarik perhatian karena membuat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah, Youtuber Ferdian Paleka, menarik perhatian karena berhasil melarikan diri.

Wilayah Jawa Barat saat ini tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan tersebut membuat pergerakan masyarakat terutama yang hendak mudik dibatasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga angkat bicara soal pelarian Ferdian Paleka. Ia mengatakan, Ferdian dan Aidil berangkat dari Kota Bandung ke Kota Bogor lebih dulu.

"Rute pelarian dia itu dari Bandung, tidak hari itu juga langsung ke Palembang. Dia ke Bogor dulu, baru ke Merak dan kemudian ke Palembang," kata Erlangga di Mapolrestabes Bandung seperti dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.

Meski harus melewati perbatasan dan beberapa pos panjagaan. Ferdian berhasil memanfaatkan kelengahan petugas.

"Jadi tersangka memanfaatkan kelengahan petugas saat berbuka atau saat anggota sedang sahur. Tetapi bisa juga saat petugas ganti shift sehingga tersangka bisa menembus pemeriksaan," tutur Erlangga.

Selain itu, Erlangga menegaskan Pelabuhan Merak sudah disiagakan untuk mengantisipasi mudik. Namun, ada kemungkinan Ferdian Paleka dan Aidil memanfaatkan celah ketika ada shift pergantian penjaga.

"Untuk pos penyekatan sudah tergelar. Namun ada waktu jeda pergantian jaga, di situ kemungkinan memanfaatkannya," ujarnya.

Mengubah Warna Rambut

Secara terpisah, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menambahkan, pelaku Ferdian sengaja mengubah warna rambutnya agar bisa mengelabui petugas.

"Mereka memang yang pertama mengubah dirinya dengan cara mengecat rambut kemudian rambutnya dipotong," kata Ulung.

Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil kini dikenai Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu penyidik huga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya