Liputan6.com, Jakarta - Perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas 2.500cc siap diberlakukan mulai April 2021. Hal tersebut, dipertegas langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani.
"Kami sedang dalam proses untuk finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuknya, yang nanti bisa berlaku mulai April, terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500cc," jelas Sri Mulyani, dalam Konferensi pers virtual APBN Kita, Selasa (23/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Lanjutnya, untuk pengumuman resminya sendiri, akan dilakukan setelah PMK tersebut selesai. "Nanti kami umumkan begitu selesai PMK-nya," tegasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, relaksasi PPnBM untuk mobil 1.500cc sendiri sudah diberlakukan mulai bulan ini. Bahkan, program untuk meningkatkan kembali industri otomotif di tengah pandemi tersebut, memiliki dampak yang cukup positif.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
"Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM," jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, beberapa waktu lalu.
Karenanya, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Efektif
Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi.
“Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelas Agus.
Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.
Advertisement