Buat yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Rambu Penunjuk Jalan Warna Hijau dan Biru

Penunjuk arah menjadi sesuatu yang cukup penting bagi pengendara mobil ataupun motor

oleh Arief Aszhari diperbarui 31 Mei 2021, 17:01 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2021, 15:00 WIB
Sudah Rampung, Begini Penampakan Tol Depok - Antasari
Rambu penunjuk arah terpasang di ruas Tol Depok-Antasari, kawasan Cilandak Timur, Jakarta, Minggu (23/9). Ruas Tol Depok-Antasari Seksi I membentang antara Antasari-Brigif. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penunjuk arah menjadi sesuatu yang cukup penting bagi pengendara mobil ataupun motor. Terlebih, saat di mana handphone belum memiliki fitur peta, yang saat ini sangat mudah digunakan.

Biasanya, penunjuk arah memiliki dua warna, yaitu hijau dengan keterangan tempat tujuan, serta anak panah. Papan penunjuk arah ini, sangat mencolok mata dan pastinya agar mudah dilihat atau dibaca. Namun, tahukah, warna hijau dan biru ini ternyata memiliki arti khusus.

Disitat dari akun Instagram @hinoid, pemberian warna rambu penunjuk arah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khsusnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Warna hijau sendiri, jika mengacu ke pasar 18, rambu ini memiliki warna dasar hijau bergaris tepi putih, memiliki lambang, huruf dan angka putih.

Fungsi rambu hijau ini untuk memandu penggunaan jalan sekaligus penunjuk jurusan atau lokasi tertentu.

Rambu penunjuk arah ini biasa ditemukan di jalan raya atau tol dan umum dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju.

Berbeda dengan warna biru yang berupa perintah, warna hijau ini memberikan pilihan bagi pengguna jalan untuk menentukan sendiri mana jalur yang mau ditempuh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Warna Biru

Sedangkan warna biru, tertuang di pasar 17 yang artinya merupakan bentuk perintah. Pasal 20 menjelaskan tentang rambu berwarna biru dengan ciri serupa. Fungsinya ialah sebagai penunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas dan rambu petunjuk dengan kata-kata.

Ketika menemukan rambu perintah dengan warna biru yang di situ menunjukkan lokasi tertentu, maka Kamu harus tetap berada di lajur yang ditunjuk agar Kamu sampai ke lokasi.

Warna Coklat

Selain itu, bagi yang belum tahu, papan penunjuk arah ini tidak hanya memiliki warna hijau dan biru, tapi juga coklat. Fungsinya tidak jauh beda dengan hijau, tapi lebih spesifik menunjuk lokasi atau sebuah tempat. Kadangkala juga merujuk pada tempat wisata.


Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19
Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya